Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rocky Gerung Dikawal Ketat, Bawa Bukti Sekardus ke Bareskrim

Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini Rabu (13/9/2023).
Rocky Gerung tiba di Bareskrim, Rabu (13/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma
Rocky Gerung tiba di Bareskrim, Rabu (13/9/2023) - Bisnis/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri hari ini Rabu (13/9/2023).

Dalam pantauan Bisnis di lokasi, Rocky Gerung tiba di Bareskrim pada pukul 10.05 WIB. Dia memakai pakaian kaus polo berwarna hitam dengan celana berwarna krem. Sejumlah aparat kepolisian mengawal ketat Rocky yang dikenal kritis terhadap Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Saat ditemui awak media Rocky hanya tersenyum dan langsung memasuki gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Di sisi lain, penasihat hukum Rocky, Haris Azhar juga tiba pada pukul dengan membawa sebuah kerdus. Namun, saat ditanya barang bukti apa yang dibawa dalam pemeriksaan kali ini, Haris malah menjawab tidak sungguh-sungguh.

"[Bawa] kopi, rokok. Bawa bukti, bawa bukti," tuturnya sambil berjalan menuju gedung Bareskrim.

Sebagaimana diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan pemeriksaan itu sebagai upaya pendalaman terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

Dalam pemeriksaan sebelumnya Bareskrim telah menyiapkan 90 pertanyaan untuk mengklarifikasi Rocky Gerung. Namun, baru dilayangkan baru 47 pertanyaan.

"Dari 47 tadi sudah ada materi materi yang ditanyakan pada saudara Rocky Gerung, terkait video, terkait sawit dan lain sebagainya sudah ditanyakan. Jadi sudah beberapa materi sudah kami sampaikan," imbuhnya.

Sementara itu, Djuhandhani menegaskan Rocky Gerung diperiksa karena tiga hal. Mulai dari, penghasutan, berita bohong dan sara. Dengan demikian, tidak ada yang terkait dengan penghinaan presiden.

Sekadar informasi, Rocky Gerung dilaporkan akibat dari pernyataannya saat acara di hadapan buruh pada di Gedung Islamic Center Kota Bekasi pada Sabtu, (29/7/2023). 

Dalam kasus ini, Rocky Gerung disangkakan atas Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya berita bohong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper