Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan hukuman disiplin berat terhadap petugas rumah tahanan (rutan) yang terbukti melakukan pelecehan seksual. Lembaga antirasuah juga melanjutkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di dalam rutan.
Terkait dengan dugaan pelecehan seksual oleh petugas rutan berinisial M, KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian kepadanya. M resmi diberhentikan dari KPK per 7 September 2023.
"KPK menyatakan bahwa Sdr M telah melanggar Pasal 3 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa perbuatan yang tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).
Selain melanggar pasal 3 huruf f, M dinilai telah melanggar pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.
KPK juga secara paralel melanjutkan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dugaan suap/gratifikasi di rutan. Penyelidikan yang dimaksud terkait dengan praktik pungutan liar (pungli) yang awalnya ditemukan oleh Dewas KPK selama Desember 2021 sampai dengan Maret 2022.
Berawal dari temuan Dewas itu, KPK lalu melakukan proses penyelidikan untuk mencari dugaan tindak pidana berupa suap atau gratifikasi dalam praktik pungli tersebut. KPK telah meminta keterangan dari 187 saksi dari unsur internal, dan tahanan.
Baca Juga
"Seluruh proses ini tentunya sebagai keseriusan dan komitmen KPK untuk tetap profesional menuntaskan perkara di internal lembaga sesuai lingkup penegakan disiplin pegawai dan kaidah-kaidah dalam hukumnya," terang Ali.