Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri PPN Beberkan Alasan Gaji Tunggal ASN Tanpa Tunjangan

Menteri PPN Suharso Monoarfa menjelaskan alasan sistem gaji tunggal ASN tanpa memisahkan tunjangan.
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji penerapan sistem gaji tunggal atau single salary tanpa memisahkan komponen tunjangan bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa memaparkan, tunjangan-tunjangan ASN yang sebelumnya dipisahkan dengan gaji pokok nantinya akan disatukan.

Suharso menuturkan, rencana pemberlakuan gaji tunggal dilakukan untuk menjaga daya beli ASN setelah memasuki masa pensiun. Pasalnya, dengan sistem saat ini, ASN nantinya hanya akan menerima gaji pokok setelah pensiun.

"Ke depannya pemberlakuan single salary ini agar seorang ASN itu tidak kehilangan daya beli. Ke dokter tidak bisa, kartu BPJS nya tidak bisa dibayar kalau sakit, dan seterusnya," kata Suharso seusai acara peluncuran Kampanye Green Economy & Green Environment di Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Suharso melanjutkan, sistem gaji tunggal tersebut merupakan skema yang umum dan telah diterapkan oleh beberapa negara di dunia. Dia mengatakan, pemerintah akan mengkaji penerapan sistem gaji tunggal pada sejumlah  negara tersebut untuk nantinya diaplikasikan di Indonesia.

Suharso menjelaskan, dalam skema tersebut nantinya gaji ASN akan menggabungkan gaji pokok dengan asuransi kesehatan, asuaransi pensiun, hari tua, dan asuransi kematian. Sehingga, penerima gaji akan mendapat peningkatan pendapatan yang berasal dari banyak sumber.

Mengutip laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), pola single salary, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan [gaji] dan tunjangan [kinerja dan kemahalan]”. 

Sementara, sistem grading akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS Grading merupakan level atau peringkat nilai/harga jabatan yang menunjukan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan. 

Lebih lanjut, setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda Oleh karenanya, ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. 

Adapun, selain melakukan reformasi sistem pensiun dan single salary, Bappenas juga menetapkan enam prioritas lainnya.

Pertama, penentuan angka target kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, tingkat pengangguran terbuka, serta rasio gini. Kedua, penguatan tata kelola perencanaan dan peran clearing house untuk menajamkan perencanaan major project.

Ketiga, penyelenggaraan musrenbangnas dalam rangka penyusunan RKP tahun 2025. Keempat, penyusunan kebijakan transformasi ekonomi Indonesia. 

Kelima, koordinasi perencanaan dan penyiapan kegiatan yang dibiayai dari berbagai instrumen pembiayaan, serta keenam, koordinasi strategis penyusunan revisi UU SPPN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper