Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan kebijakan sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi sudah tidak berlaku.
Hal itu disampaikan langsung oleh Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kepala Satgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis.
"Iya untuk ke depan tidak ditilang," kata Nurcholis kepada wartawan, Senin (11/9/2023).
Dia menyebut alasan dihilangkannya kebijakan ini karena dinilai tidak efektif. Namun demikian, sebagai ganti uji tilang, maka masyarakat hanya diimbau melakukan servis.
"Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kami berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," tambahnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya resmi menerapkan tilang uji emisi yang berlaku mulai 1 September 2023.
Baca Juga
Uji tilang ini diharapkan dapat mengikis emisi karbon (polusi udara) yang dikeluarkan oleh kendaraan baik mobil atau motor. Oleh sebab itu, pencemaran udara khususnya di wilayah DKI Jakarta dapat dikurangi.
Adapun, sanksi yang diberikan dalam tilang uji emisi tersebut mengacu pada pasal 25 atas pelanggaran ambang batas uji emisi, dimana untuk sepeda motor dikenakan sanksi denda sebesar Rp250.000, sementara untuk mobil sesuai dengan pasal 26 sebesar Rp500.000.