Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI memastikan uang hasil tilang uji emisi langsung masuk ke kas negara, tidak ada sepersen pun masuk ke DLH DKI.
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, nilai denda yang diberikan kepada pengendara tidak lulus uji emisi seluruhnya diserahkan kepada Pengadilan Negeri, dan seluruh dana nya masuk ke kas negara.
“Nilai denda yang ditetapkan kepada masing-masing pelanggar dilakukan oleh Pengadilan Negeri. Uang hasil denda tilang tersebut masuk ke kas negara,” ujar Sarjoko kepada Bisnis, Senin (4/9/2023).
Dia melanjutkan, denda tilang yang diberikan kepada pengendara tidak lulus uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2095 pasal 285 dan 286, dimana pelanggaran aras uji emisi dikenakan dengan paling banyak Rp250.000 untuk motor dan mobil Rp500.000.
Seperti diketahui, pada 1 September 2023 DLH DKI bersama pihak kepolisian telah melakukan tilang uji emisi sebagai langkah untuk mengurani polusi udara Jakarta.
“Dalam aksi tilang uji emisi tersebut, terdapat 66 kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi dan dikenakan sanksi tilang,” jelas Sarjoko.
Baca Juga
Secara rinci, 66 kendaraan tersebut terdiri dari 33 kendaraan roda dua dan 33 kendaraan roda empat yang tersebar di setiap titik penilangan di Kota Jakarta.
Dari hasil tilang tersebut, jika dihitung, DLH DKI berasama kepolisian telah mengenakan denda sebesar Rp8.250.00 terhadap 33 kendaraan roda dua dan Rp16.500.000 untuk kendaraan roda empat.
Dari perhitungan tersebut, denda tilang uji emisi yang dilaksanakan pada 1 September 2023 yang dimasukan ke dalam kas negara mencapai Rp24.750.000.
Sarjoko menegaskan, uang tilang tersebut tidak ada sepersen pun masuk ke DLH DKI dan tidak digunakan untuk mendukung program lain dalam upaya mengurangi polusi udara Jakarta.
“Tidak ada, denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak,” jelasnya.