Bisnis.com, SOLO - Sidang gugatan batas usia pensiun prajurit dilaksanakan secara perdana oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/9/2023).
Agenda sidang tersebut yakni pemeriksaan pendahuluan, soal pengujian materiil Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap UUD 1945.
Adapun penggugat dalam sidang tersebut yakni Laksda Kresno Buntoro PhD (prajurit TNI aktif), Kolonel Chk Sumaryo (prajurit TNI aktif), Sersan Kepala Suwardi (prajurit TNI aktif), Kolonel (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua (Purn) Sumanto.
Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang bernama Viktor Santoso Tandiasa untuk menguji Pasal 53 UU TNI yang menyatakan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama”.
Melansir dari situs resmi mkri.id, Viktor dalam persidangan mengatakan terdapat kerugian konstitusional yang dialami para Pemohon secara langsung dan potensial dalam penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi.
Dari sini, pemohon pun tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjadi prinsip hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3).
Baca Juga
Viktor menjelaskan, masa dinas Keprajuritan TNI sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama sangat berpengaruh terhadap kebutuhan penataan SDM TNI.
Lebih lanjut, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI, meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan.
“MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 telah secara tegas memerintahkan kepada pembentuk undang-undang harus melaksanakan perubahan UU 34/2004 dengan memprioritaskan pembahasannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, dengan alasan demi memberikan kepastian hukum (vide Pertimbangan Hukum 3.13.2 alinea 2). Kendati demikian, sampai dengan saat ini justru belum direalisasikan. Dibuktikan dengan belum diselesaikannya proses pembahasan dan persetujuan atas perubahan UU 34/2004,” terang Viktor.