Viktor kemudian menjelaskan bahwa tuntutan usia pensiun prajurit diajukan menjadi 60 tahun karena merujuk pada perlunya kesertaraan ketentuan batas usia masa dinas terhadap profesi abdi negara.
Di mana perundang-undangan lain mengatur bahwa usia pensiun untuk profesi seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim) mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
“Guna menegakkan hukum dan keadilan, dan menurut penalaran yang wajar, maka perlu adanya keseragaman terhadap batas usia pensiun para abdi negara dengan menetapkan usia 60 tahun sebagai batas usia yang relevan, moderat dan konstitusional bagi para abdi negara untuk dapat diberhentikan dengan hormat (pensiun) dan diberikan penghargaan atas pengabdiannya kepada negara. Sekalipun, batas usia pensiun sampai dengan 60 tahun ini bisa dilakukan dengan syarat atau tanpa syarat tertentu sebagaimana yang diberlakukan pada institusi Polri dan ASN,” papar Viktor
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif.
Respons Hakim MK
Menanggapi permohonan para Pemohon tersebut, Hakim Konstitusi Suhartoyo menyoroti legal standing prajurit TNI yang telah purnabakti, purnawirawan. Khususnya terkait kerugian konstitusional apabila permohonan ini dikabulkan.
“Relevansinya di mana untuk bapak-bapak yang sudah purnawirawan,” kata Suhartoyo dalam siaran resminya, dikutip pada Jumat (8/9).
Baca Juga
Di sisi lain, Ketua MK Anwar Usman menyarankan para Pemohon memaparkan perbandingan usia pensiun di beberapa negara dengan daftar nomor urut.
“Untuk Denmark misalnya 67 tahun… Yunani 67 tahun. Dan kebanyakan rata-rata 65 tahun,” jelas Anwar.
Sebelum menutup persidangan Anwar menjelaskan para pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.
Adapun perbaikan permohonan ini akan diterima paling lambat oleh MK pada Rabu, 20 September 2023 mendatang.