Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengamankan delapan orang terkait peredaran narkotika sepanjang periode Agustus 2023 di Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Mukti Juharsa mengatakan penangkapan sepanjang Agustus 2023 dilakukan melalui beberapa subdit dengan hasil barang bukti 93 kilogram hingga 5,6 ml cairan sintetik cannabinoid.
“Barang Bukti yang berhasil kita amankan sebanyak 93 kg sabu, 18.910 butir ekstasi, 50 kg ganja, 117 gram kokain, 259 gram serbuk sintetik cannabinoid, dan 5,6 ml cairan sintetik cannabinoid,” kata Mukti dalam konferensi pers Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).
Perinciannya, Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka, berinisial BD dan HY, di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 93 kilogram sabu dan 17.100 butir ekstasi.
Modusnya diedarkan dengan menaruh di kamar hotel yang kemudian di ambil oleh sindikat lainnya. Masih dalam Subdit yang sama, terdapat dua orang tersangka, berinisial AW dan T, di Bogor.
Dalam penangkapan ini, tim berhasil menyita 51 kilogram ganja dan 1 kilogram sabu. Modusnya, pelaku mengirimkan narkotika jenis Ganja melalui ekspedisi.
Baca Juga
Selanjutnya, Subdit II menangkap satu orang tersangka, berinisial AM, di Bali. Secara terperinci , tim berhasil menyita 117 gram kokain, 259 gram serbuk sintetik canabinoid, dan 5,6 ml cairan sintetik canabinoid.
Sementara itu, Subdit IV menangkap tiga orang tersangka, berinisial MA, A, dan M, di Aceh. Dari penangkapan tersebut, tim berhasil menyita 52 kilogram sabu dan 1.810 butir ekstasi. Kasus ini mempunyai modus penyulundupan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut ke perairan Aceh.
Adapun, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berkaitan dengan hal itu pelaku disangkakan telah menerima atau menjadi perantara dalam jual beli, dan menyerahkan narkotika golongan 1.
“Dengan ancaman hukuman adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda sebanyak ditambah sepertiga daripada hukuman," pungkasnya.