Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe membanting mikrofon di tengah berjalannya sidang kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
Awalnya, Jaksa mencecar Lukas dengan pertanyaan soal dugaan penukaran uang dalam bentuk mata uang rupiah ke dolar Singapura (SGD). Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh lalu mengambil alih pertanyaan tersebut.
"Saya ambil alih pertanyaan Pak Jaksa. Tadi saudara kan sudah menjelaskan tukar menukar rupiah ke dolar Singapura. Apakah tukar menukar ini saudara sendiri yang mengurus atau ada orang khusus yang mengurus mengenai itu," tanya Hakim Rianto kepada Lukas, Senin (4/9/2023).
Lukas lalu menjawab pertanyaan Hakim, dengan dibantu oleh Kuasa Hukumnya yaitu Petrus Bala Pattyona, bahwa penukaran uang itu bisa dilakukan sendiri atau ajudan pribadi.
Kemudian, Lukas juga menjawab pertanyaan Hakim Rianto bahwa uang yang ditukar ke SGD itu dalam bentuk cash atau tunai. Uang SGD hasil penukaran itu juga, jawabnya, juga disampaikan ke Lukas melalui ajudan.
Pertanyaan kepada Lukas lalu dikembalikan lagi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Gubernur nonaktif itu lalu kembali dicecar terkait dengan proses penyerahan uang tersebut.
Baca Juga
Usai kembali dicecar oleh JPU, Lukas kembali menunjukkan emosi sebelum pengacaranya mencoba untuk menenangkan. Hal tersebut lantaran Jaksa kembali bertanya mengenai perintah Lukas kepada ajudannya untuk bertemu dengan Dommy Yamamoto, penyedia swasta yang sempat dihadirkan KPK di persidangan untuk mengungkap aktivitas judi terdakwa.
"Apakah yang terjadi Pak Lukas menyerahkkan ke Dommy, Dommy kemudian menyerahkan dolarnya ke pak Lukas? Seperti itu?" tanya JPU.
Usai pertanyaan itu, Kuasa Hukum Petrus Bala meminta kepada Majelis Hakim untuk adanya break lantaran kondisi emosi kliennya. Tak lama dari itu, Lukas lalu membanting mikrofon yang dipegangnya ke lantai.
Majelis Hakim pun mencoba untuk menengahi antara Lukas dan JPU. Hakim Rianto mengingatkan kepada JPU bahwa terdakwa memiliki hak ingkar dari pertanyaan yang dilontarkan di persidangan. Dia mengingatkan bahwa JPU tak perlu mencecar terdakwa guna mendapatkan pengakuan, lantara adanya bukti-bukti lain.
"Pak Jaksa, terdakwa punya hak ingkat, nanti akan dibuktikan oleh penasihat hukum. Penasihat hukum kan ada di sini, beliau lebih mengerti masalah hukum, nanti hak ingar itu dibuktikan oleh mereka. Kita kan punya bukti-bukti yang lain," pesan Hakim Rianto.
Untuk diketahui, Lukas didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46,8 miliar. KPK juga menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus pencucian uang.
Tak hanya itu, KPK segera menaikkan perkara dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas ke tahap penyidikan.