Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pembelian jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, yang berasal dari uang hasil tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, saat ini dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Lukas masih dalam tahap penyidikan di KPK. Sejumlah saksi pun dimintai keterangan oleh penyidik terkait dengan dugaan TPPU Lukas.
Dugaan pembelian jet oleh Lukas pun didalami melalui keterangan saksi seorang karyawan swasta bernama Abdul Gopur, Selasa (22/8/2023).
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe]," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Adapun kini KPK telah menyita berbagai aset milik Lukas. Beberapa di antaranya seperti uang dengan total Rp81,9 miliar, aset tanah dan bangunan, serta kendaraan roda empat Toyota Alphard hingga Fortuner.
Sebelumnya, selain TPPU, KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan sejumlah proyek infrastruktur di Papua. Saat ini, politisi itu sudah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46,8 miliar.
Tak hanya itu, KPK segera menaikkan perkara dugaan penyelewengan dana operasional Gubernur Papua oleh Lukas ke tahap penyidikan.
Sekadar informasi, penyidik lembaga antikorupsi telah melakukan penyelidikan terhadap kejanggalan penggunaan dana operasional gubernur oleh Lukas. Salah satu dugaan dari penyelewengan itu yakni penggunaan dana operasional yang bersumber dari APBD itu untuk judi di Singapura.
"Ini penyelidikannya sudah pada tahap akhir ya, jadi, tunggu saja, sudah hampir akhir. Betul [masuk naik ke penyidikan]," kata Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan beberapa waktu lalu.