Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pembelian pesawat jet pribadi dari hasil tindak pidana korupsi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Dugaan itu didalami oleh penyidik KPK, Jumat (25/8/2023), melalui pemeriksaan saksi atas nama Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Torang merupakan Corporate and Legal Manager PT RDG Airlines, atau perusahaan penyedia jasa sewa jet.
Berdasarkan catatan Bisnis, saksi dari PT RDG Airlines telah dipanggil oleh penyidik KPK beberapa waktu sebelumnya seperti Direktur PT RDG Airlines ibbrael Issak dan pilot pesawat RDG Sri Mulyanto.
"Jumat [25/8] bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Torang Daniel Kaisardo Kristian Gultom. Torang merupakan Corporate and Legal Manager PT RDG Airlines. Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet oleh Tersangka LE [Lukas Enembe]," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, dikutip Senin (28/8/2023).
Sebelum Torang, belum lama ini seorang saksi dari kalangan swasta bernama Abdul Gopur juga telah diperiksa, Selasa (22/8/2023). Keterangannya turut didalami oleh penyidik terkait dengan dugaan pembelian jet pribadi oleh Lukas Enembe.
Adapun pada hari yang sama pemeriksaan Torang, KPK turut mendalami dugaan pengantaran uang puluhan miliar rupiah secara tunai menggunakan pesawat jet atas perintah Lukas. Dugaan itu didalami dari seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari.
Kemudian, KPK turut mendalami dugaan adanya perintah Lukas untuk melakukan penukaran uang dalam jumlah belasan miliar ke bentuk valas, dari saksi Agus Gunawan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan bahwa akan menelusuri dugaan pembelian jet pribadi oleh Lukas, yang kini menjadi terdakwa kasus suap dan gratifikasi, sekaligus tersangka pencucian uang.
Alex mengatakan bahwa akan menyita jet tersebut apabila terbukti diperoleh dari uang hasil tindak pidana korupsi.
"Ya pasti nanti akan ditelusuri, kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses TPPU-nya," kata Alex dalam konferensi pers pekan lalu.
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Lukas membantah apabila kliennya memiliki pesawat jet. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Lukas, Petrus Balla Pattyona.
"Kami belum tahu info tersebut, karena setahu saya tidak ada pesawat jet," ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.