Bisnis.com, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita sejumlah aset senilai Rp162,3 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyampaikan bahwa aset properti dari eks BPPN/eks BLBI yang disita berupa tanah dengan luas keseluruhan 16.619 meter persegi yang tersebar di tiga lokasi.
Pertama, tujuh bidang tanah seluas 15.488 meter persegi yang terletak di Kelurahan Pampang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakkukang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM No. 53/Panaikang, SHM No. 3143/Panaikang, SHM No. 808/Panaikang, SHM No. 809/Panaikang, SHM No. 2631/Panaikang, SHM No. 3038/Panaikang dan SHM No. 811/Panaikang, berasal dari PT Usaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia/Bank Uppindo.
Kedua, satu bidang tanah seluas 719 meter persegi di Jalan Sultan Hasanuddin No. 7, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHGB No. 477/Baru, berasal dari Bank Nusa Nasional.
Ketiga, satu bidang tanah seluas 412 meter persegi di Jalan Urip Sumoharjo No. 55 B, Kelurahan Karampuang (d.h. Panaikang), Kecamatan Makassar (d.h. Panakkukang), Kota Makassar (d.h. Ujung Pandang), Sulawesi Selatan sesuai SHM Nomor 2900/Panaikang, berasal dari Bank Pesona Kriyadana.
“Aset tersebut merupakan aset negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan menjadi prioritas penanganan oleh Satgas BLBI,” katanya melalui keterangan resmi, dikutip Minggu (3/9/2023).
Baca Juga
Rionald menjelaskan, Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia,” jelasnya.
Adapun, penguasaan fisik aset di tiga lokasi tersebut dilakukan oleh Tim Satgas BLBI, Tim Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan, Tenggara, dan Barat, Tim KPKNL Makassar, serta didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Yohanes Richard Andrians, AKBP Nona Pricillia Ohei, beserta jajaran.
Kegiatan juga dihadiri oleh jajaran Polrestabes Makassar, Polsek Ujung Pandang, Polsek Panakkukang, beserta aparat dan warga setempat.
Adapun, guna pengembalian hak tagih kepada negara, Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.