Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Panggil Dirut Intiland, Tagih Utang 17 Miliar!

Satgas BLBI memanggil jajaran direksi PT Dharmala Agrifood (PT DA). Salah satu pihak yang dipanggil adalah Hendro Santoso Gondokusumo.
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati
Petugas menyegel aset Harta Kekayaan Lain (HKL) milik obligor Trijono Gondokusumo di Jl. Simprug Golf III No. 71 Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil jajaran direksi PT Dharmala Agrifood (PT DA) pada Kamis (24/8/2023) terkait penagihan dana.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Satgas BLBI memanggil delapan orang terkait panggilan penagihan ketiga ini, di antaranya Direktur Utama PT DA, Thomas Candra.

Kemudian, dua driektur PT DA yaitu Imawan Widjojo dan Jimmy Handoko. Selanjutnya, jajaran komisaris mulai dari Suhargo Gondokusumo selaku Komisaris Utama PT DA sekaligus ahli waris, Komisaris Suryanto Gondokusumo dan Hendro Santoso Gondokusumo.

Hendro Santoso saat ini tercatat sebagai Direktur Utama Intiland.

Adapun, Hutomo Widjojo sebagai Komisaris dan PT Dharmala Intiutama sebagai penjamin serta Tjan Soen Eng selaku direkturnya. Kedelapan orang ini diminta untuk menghadap Kelompok Kerja dari tim A Satgas BLBI.

"Menghadap kelompok Kerja [Pokja] Tim A Satgas BLBI," tulis Satgas, dikutip (16/8/2023).

Kemudian, agenda penagihan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan dari obligator atas nama PT Dharmala Agrifood sebesar Rp17 miliar. Sebagai catatan, dana tersebut belum termasuk administrasi piutang negara sebesar 10 persen.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI debitur atas nama PT Dharmala Agrifood eks Bank Putra Surya Perkasa BBKU setidak-tidaknya sebesar Rp17.466.360.181,00," tambahnya.

Adapun, Satgas BLBI juga menegaskan kepada debitur dalam piutang ini untuk hadir secara langsung. Selain itu, jika PT DA dan jajarannya tidak hadir maka akan dilakukan tindakan lanjutan dari Satgas.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar saudara hadir secara langsung.Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkas Satgas BLBI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper