Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya milik Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA), yaitu Atang Latief dan Obligor Bank Tamara atas nama Lidia Muchtar.
Atang Latief atau Lauw Tjin Ho alias Apyang merupakan salah satu obligor kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Atang Latief sempat melarikan diri atau buron dan menetap di luar negeri, kemudian beralasan sakit agar tidak bayar kewajibannya kepada negara.
Dia diwajibkan membayar Rp325 miliar ke negara terkait kasus BLBI, lalu yang sudah dibayar baru Rp155 miliar pada tahun 2000 dan masih kurang Rp170 miliar lagi.
Meskipun sudah dicegah pihak Imigrasi agar tidak bepergian ke luar negeri pada 2002, Atang Latief tetap berhasil kabur dan memilih untuk tinggal di sebuah apartemen mewah seharga Rp16 miliar di Singapura.
Empat tahun kemudian tepatnya pada 27 Januari 2006, Atang Latief mendadak kembali ke Indonesia dan menyerahkan diri ke Mabes Polri. Dalam kesempatan tersebut dia sekaligus melaporkan anaknya yang bernama Husni Mochtar aliasa Husni Latif ke Kepolisian.
Husni Mochtar dilaporkan atas perkara dugaan tindak pidana penggelapan dan penyelewengan aset milik Atang Latif di PT Bina Multi Finance (BMF), PT Cipta Selera Murni (CSEM), PT Cipta Swadaya Murni (CSWM) dan PT Ladang Karya Selaras Buana (LKSB).
Selain itu, anak Atang Latief lainnya, yaitu Lisa Muchtar juga dilaporkan ke kepolisian karena menggelapkan dana orang tuanya sebesar Rp100 miliar.
Semua uang tersebut, menurut Atang Latief rencananya mau digunakan untuk membayar kewajibannya ke negara terkait kasus BLBI. Sayangnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait sisa kewajiban yang harus dibayar Atang Latif kepada negara.
13 tahun berselang, Satgas BLBI menyita barang jaminan dan harta kekayaan milik Atang Latif berupa Gedung, Sertifikat dan Bangunan dalam rangka mengembalian dana BLBI oleh obligor Atang Latief.
Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamana Center di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24, Kelurahan Karet, Setiabudi Jakarta Selatan beserta tiga sertifikat tanah.
Selain itu juga ada saham yang disita, saham itu dijaminkan 37 persen kepemilikan dari PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latif dan atau Lidia muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan atau Veeras Limited.
Saham itu terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas 18,13 persen yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas 18,87 persen yang dimiliki oleh Veeras Limited.