Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Panggil Konglomerat Kaharudin Ongko Cs

Satgas BLBI memanggil pemegang saham dari pengurus PT Arya Bumi Graha salah satunya Kahadurin Ongko.
Satgas BLBI. / Dok DJKN Kemenkeu.
Satgas BLBI. / Dok DJKN Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil pemegang saham dari pengurus PT Arya Bumi Graha pada Jumat (24/8/2023).

Berdasarkan pengumuman Satgas yang dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, delapan pihak yang dipanggil itu salah satunya adalah Direktur Utama Irswanto Ongko.

Kemudian, direksi lainnya yang adalah Anton Rodjito dan Tjahtjadi Kamadjaja selaku Direktur PT Arya Bumi Graha.

Selanjutnya, jajaran Komisaris juga turut dipanggil, mulai dari Kaharudin Ongko, Irjanto Ongko hingga Direktur sekaligus Pemegang Saham Hanafi Onggowarsito.

Selain itu, pengurus dari PT Indoland Jaya sebagai penjamin juga dipanggil dalam penagihan kali ini.

Adapun, pemanggilan ini dilandasi oleh tugas Satgas menangani hak tagih negara berdasarkan Keputusan Presiden RI No.6/2021 yang diubah Kepres No.16/2023 dan Pasal 46 dan 47 UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perinciannya agenda penagihan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan dari obligor atas nama PT Arya Bumi Graha sebesar Rp103 miliar. Sebagai catatan, dana tersebut belum termasuk administrasi piutang negara sebesar 10 persen.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI Debitur atas nama PT Arya Bumi Graha eks Bank Umum Nasional BBO setidak-tidaknya sebesar Rp103.003.324.692,00," tulis Satgas, dikutip (28/8/2023).

Kemudian, pada pekan ini juga pengurus PT Arya Bumi Graha ini akan dipanggil dan bertolak ke ruang rapat Satgas BLBI yang berlokasi di Jakarta Pusat.

"Menghadap kelompok Kerja [Pokja] Tim A Satgas BLBI," imbuhnya.

Satgas BLBI juga menegaskan kepada debitur dalam piutang ini untuk hadir secara langsung. Selain itu, jika Irswanto Ongko, Kaharuddin Ongko dan pihak yang dipanggil lainnya tidak memenuhi kewajiban piutang ini maka akan dilakukan tindakan lanjutan dari Satgas.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar saudara hadir secara langsung. Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan hak tagih Negara maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkas Satgas BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper