Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas BLBI Panggil Dua Pihak, Tagih Utang BLBI Rp294,7 Miliar!

Satgas BLBI memanggil dua pihak terkait BLBI dengan total tagihan senilai Rp294,7 miliar.
Satgas BLBI / Dok DJKN Kemenkeu.
Satgas BLBI / Dok DJKN Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI memanggil pemegang saham dari pengurus Amerin Abdi Nusa Container Industry (AANCI) pada Kamis (24/8/2023) terkait penagihan dana.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, satgas BLBI memanggil dua orang terkait penagihan dana ketiga ini, di antaranya Direktur sekaligus pemegang saham AANCI Marlina Ismail.

Kemudian, Joshua Hermawan Halim sebagai komisaris dan pemegang saham AANCI.

Adapun, pemanggilan dua orang ini dilandasi oleh tugas Satgas menangani hak tagih negara berdasarkan Keputusan Presiden RI No.6/2021 yang diubah Kepres No.16/2023 dan Pasal 46 dan 47 UU No.30/2014.

Perinciannya agenda penagihan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan tunggakan dari obligor atas nama AANCI sebesar Ro216 miliar. Sebagai catatan, dana tersebut belum termasuk administrasi piutang negara sebesar 10 persen.

"Menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI debitur atas nama Amerin Abdi Nusa Container Industri setidak-tidaknya sebesar Rp216.470.858.167,26," tulis Satgas, dikutip (16/8/2023).

Kemudian, pada pekan ini juga kedua orang pemegang saham AANCI ini akan dipanggil dan bertolak ke ruang rapat Satgas BLBI yang berlokasi di Jakarta Pusat.

"Menghadap kelompok Kerja [Pokja] Tim A Satgas BLBI," imbuhnya.

Selain pihak AANCI, Satgas BLBI juga memanggil Aswan Wiyono. Aswan adalah Direktur PT Mukti Swadaya Lestari. Pemanggilan tersebut terkait BLBI eks Bank Umum Servitia senilai Rp78,7 miliar.

Satgas BLBI juga menegaskan kepada debitur dalam piutang ini untuk hadir secara langsung. Selain itu, jika Marlina dan Joshua tidak memenuhi kewajiban piutang ini maka akan dilakukan tindakan lanjutan dari Satgas.

"Mengingat pentingnya pertemuan ini, agar saudara hadir secara langsung. Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelanggaraan hak tagih Negara maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkas Satgas BLBI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper