Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil influencer dan artis termasuk Wulan Guritno (WG) yang diduga mempromosikan situs judi online untuk dimintai klarifikasi.
Direktur Tinda Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri Adi Vivid Agustiadi menyampaikan nantinya pelaku di dunia entertainment itu akan ditindak apabila memenuhi unsur pidana.
"Terkait masalah artis WG ya, setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020, untuk websitenya sampai saat ini masih ada. Artinya kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," kata Vivid di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
Dia menegaskan sekaligus mengimbau kepada publik figur agar menghentikan promosi judi online karena bakal berdampak besar bagi masyarakat. Salah satunya, masyarakat yang ikut terjerumus dalam lingkaran judi online ini terancam jatuh miskin.
"Karena saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," imbuhnya.
Jenderal bintang satu itu kemudian menegaskan bahwa promotor judi online tidak bisa bersembunyi dengan dalih tidak tahu atau menyebut hal itu hanya pemainan daring.
Baca Juga
Di sisi lain, Vivid menyampaikan artis maupun influencer yang mempromosikan judi online bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berlaku.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar dan misalnya dia berkelit, tidak tahu saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya," pungkasnya.
Sebagai informasi, nama Wulan Guritno sempat viral di Twitter setelah video saat mempromosikan situs judi online Sakti123. Seperti halnya video promosi, Wulan Guritno memperkenalkan keunggulan dari situs judi online tersebut.