Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siti Nurbaya Angkat Bicara soal Pajak Pencemaran Lingkungan

Siti Nurbaya Bakar menyebut bahwa wacara pemerintah untuk memungut pajak pence
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dok. Bisnis Indonesia
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Dok. Bisnis Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyebut bahwa wacara pemerintah untuk memungut pajak pencemaran lingkungan masih dalam tahap kajian.

Hal ini disampaikannya usai melakukan rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sejumlah menteri terkait dengan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) di Istana Negara, Jakarta, Senin (28/8/2023).

“Itu sudah dieksersais oleh BRIN dan KLHK, ada sih angka-angkanya ada parameter mengitungnya,” ucapnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (28/8/2023).

Lebih lanjut, kader partai NasDem itu pun mengaku bahwa Kementeriannya turut berencana melakukan uji publik terkait formula pajak pencemaran lingkungan.

Adapun, dia mengamini bahwa pajak tersebut akan dimasukkan dalam perhitungan pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan tiap tahun.

Selain tengah dikaji oleh BRIN dan KLHK, Siti melanjutkan bahwa Kementeriannya telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menindaklanjuti penggunaan formula tersebut.

"Saya sudah tulis surat ke Mendagri untuk berinteraksi dengan pemerintah daerah dan untuk melakukan uji publik. Uji publik di masyarakat perlu sebab ada uang yang dikenakan pada masyarakat," katanya.

Apalagi, dia melanjutkan bahwa Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu pendapatan masing-masing pemerintah daerah.

Adapun implementasi pajak pencemaran lingkungan akan mengubah besaran pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, dia memaparkan uji publik diperlukan agar formula pajak tersebut diuji melalui partisipasi publik yang bermakna.

Menurutnya, implementasi pajak pencemaran lingkungan harus dilakukan secara ketat.

Selain pajak pencemaran lingkungan, Siti telah merencanakan razia uji emisi di DKI Jakarta mulai 1 September 2023. Penilangan tersebut akan dilakukan hingga akhir November 2023 atau selama tiga bulan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan akan memungut pajak pencemaran lingkungan, seiring memburuknya kondisi udara di wilayah Jabodetabek akhir-akhir ini.

Siti Nurbaya mengatakan pemerintah akan mengatur baku mutu emisi kendaraan yaitu dengan memperketat proses uji emisi sehingga apabila ada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria uji emisi, maka akan dikenakan pajak denda bagi pengendara

"Teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan sekarang sudah dilakukan BRIN dan KLHK sudah menyelesaikan formulanya. Hanya memang memang perlu dilakukan sosialisasi pada uji publik karena tergantung pajak karena lumayan juga angkanya," katanya di kantor presiden, Senin (14/8/2023).

Dia mengatakan aturan pajak pencemaran lingkungan sudah masuk dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah No. 22 tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selanjutnya, Siti mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk melakukan pelaksanaan razia uji emisi dalam mendorong kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor sebagai kawasan percontohan, apabila kebijakan tersebut berhasil dilakukan maka akan dilanjutkan ke kota-kota lainnya di Bodetabek.

Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa pemerintah pusat bersama dengan daerah juga akan mewajibkan untuk memberlakukan uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran kementerian/lembaga dan pemda.

“Kami juga akan memasukkan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan. Apalagi sebenarnya, di dalam PP 22 tahun 2021 itu sudah ada langkah pasal 206 penyelenggaraan perlindungan lingkungan dan dipikirkan dan sudah disiapkan secara teknis pengenaan pajak pencemaran lingkungan,” pungkas Siti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper