Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rincian Gaji CPNS 2023, per Bulan Dapat Rp5 Jutaan

Berikut rincian gaji CPNS 2023 lulusan Sarjana (S1) yang masuk ke dalam PNS Golongan III.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta, Senin (27/1/2020). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan dibuka secara resmi pada 17 September mendatang.

Nantinya, pendaftaran CPNS ini akan dilakukan secara online melalui situs SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Melansir situs resmi BKN, tahun ini pemerintah membuka 572.496 formasi ASN 2023 yang dibagi untuk CPNS dan PPPK.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menargetkan rekrutmen CPNS akan mementingkan lulusan baru atau fresh graduate dengan jumlah formasi 572.496. Di mana nantinya akan dibagi ke 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewanti-wanti bahwa pelamar CPNS harus melakukan pengecekan lebih dulu terhadap gaji yang akan diterimanya.

Pasalnya, ribuan CPNS pada tahun lalu diketahui ramai-ramai mengundurkan diri karena masalah gaji.

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa pemberian informasi detail gaji akan disematkan sebagai fitur baru di situs SSCASN.

“BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar,” kata lt. dalam dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2023, Kamis (03/8/2023) di Jakarta, dikutip dari bkn.go.id.

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh CPNS 2023?

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sendiri merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji pokok untuk lulusan sarjana yakni golongan III A mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp 4.797.000.

Berikut rincian gaji PNS lulusan S1 yang masuk dalam PNS golongan III:

  • PNS Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
  • PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
  • PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
  • PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Akan tetapi, Presiden Jokowi telah menetapkan bahwa gaji PNS akan naik 8% tahun depan. Sehingga menilik dari aturan terbarunya, sarjana yang mendaftar CPNS pada tahun ini, kemungkinan akan mendapatkan gaji terendah Rp2.785.752 dan tertinggi sekitar Rp5.180.760.

Yang perlu diketahui, gaji di atas baru gaji pokok. Nantinya, PNS mendapatkan beberapa tunjangan lain yang akan menambah nominal pendapatannya per bulan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper