Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OPINI : Arah Kebijakan Lingkungan Saat Polusi

Merespons buruknya kualitas udara di Jabodeta­bek be­­­­­lakangan ini, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Suasana gedung-gedung bertingkat yang tertutup oleh kabut polusi di Jakarta, Kamis (27/7/2023). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas menggunakan kendaraan pribadi karena buruknya kualitas udara menurut data DLH DKI 70 persen beberapa hari ini dipengaruhi sektor transportasi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Bisnis.com, JAKARTA - Merespons buruknya kualitas udara di Jabodeta­bek be­­­­­lakangan ini, Presiden Jokowi mengadakan rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan kepala daerah. Presiden memerintahkan jajarannya melakukan langkah-langkah strategis jangka pendek berupa rekayasa cuaca melalui hujan buatan, memperbanyak ruang terbuka hijau, serta mempercepat uji emisi kendaraan, meminta perusahaan-perusahaan untuk melakukan sistem kerja hybrid.

Menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO), konsentrasi polutan yang masuk kategori aman apabila di bawah 15 mikrogram per meter kubik, sementara konsentrasi polutan di wilayah Jakarta dan sekitarnya hingga saat ini mencapai 99,33 mikrogram per meter kubik. Kualitas udara saat ini bisa menyebabkan saluran napas terganggu, berpotensi membawa virus, hingga terjadi infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Jika ditelisik ke belakang, memburuknya kualitas udara memiliki korelasi yang erat dengan arah kebijakan lingkungan rezim Jokowi selama ini. Dalam program Nawacita jilid 2, pemerintah menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan berbasis lingkungan. Program tersebut dipadukan dalam paket Sustainable Development Goals (SDGs) yang merupakan mandat dari pertemuan PBB tentang pembângunan berkelanjutan (the United Nations Conference on Sustainable Development Goals) yang diselenggarakan di Rio de Janeiro pada Juni 2012.

Tujuan dari SDGs ini antara lain mengakhiri kemiskinan dan kelaparan, meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, infrastruktur, memperkuat ketahanan pangan, promosi pengetahuan dan sains dasar termasuk teknologi baru, serta mengambil tindakan nyata terhadap perubahan iklim.

Dalam tataran konsep SDGs menempatkan masyarakat sebagai pusat pembangunan, baik sebagai tujuan akhir maupun dalam partisipasi aktif pembangunan. Pemerintah pusat dan daerah serta pemangku kepentingan terkait diharapkan bersinergi dalam mendorong pembangunan berkelanjutan, mulai dari tahapan perencanaan hingga pengawasan jalannya pembangunan.

Melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), arah kebijakan lingkungan telah dirumuskan dalam dokumen rencana strategis 2020—2024 dalam bentuk empat tujuan utama, yaitu pertama, meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan mengatasi perubahan iklim; kedua, meningkatkan kemampuan sumber daya hutan untuk memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional; ketiga, mengoptimalkan pengelolaan dan distribusi manfaat hutan yang berkeadilan; dan keempat, meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang baik.

Pada operasionalisasi kebijakan lingkungan yang berkaitan dengan polusi udara, tugas pokok dan fungsinya berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL). Menurut paparan yang disampaikan Dirjen PPKL kepada media (14/8), memburuknya kondisi udara di Jakarta dan sekitarnya disebabkan oleh sumber pencemar dari sektor transportasi sebesar 44%, diikuti sektor industri 31%, manufaktur 10%, perumahan 14% dan komersial 1%.

Menurut Dirjen PPLK, karena sektor transportasi mendominasi berasal dari kendaraan bermotor dengan bahan bakar fosil, maka peralihan kendaraan berbahan bakar listrik adalah solusi yang paling ampuh, diikuti oleh peralihan budaya masyarakat menggunakan transportasi umum dan pengelolaan sampah dengan tidak membakar. Untuk keterlibatan, dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas udara merupakan hal yang mutlak. Sementara pada sektor industri, harus ada pengawasan industri secara ketat dengan memasang alat kontrol emisi yang lebih baik, dan mendorong efisiensi energi.

Pandangan berbeda disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) yang menyatakan bahwa peralihan transportasi berbasis bahan bakar fosil menjadi listrik tidak menyelesaikan masalah polusi udara, karena PLTU yang masih mengandalkan sumber bahan bakar batu bara justru dapat menyumbang emisi yang tinggi.

Meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) seharusnya jadi solusi utama, tetapi yang terjadi di DKI Jakarta justru sebaliknya. Berdasarkan data yang disampaikan pakar arsitektur lanskap dari Universitas Trisakti, pada 2016, luas RTH DKI Jakarta pada 1965 masih 37,2%, lalu menurun menjadi 25,8% pada 1985 dan 9% pada 2000. Luas RTH sempat meningkat, tetapi relatif kecil, yaitu 9,8% pada 2010 dan 9,98% pada 2015. Menurut data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terbaru, RTH saat ini telah menyusut dari 7% menjadi 5,33%.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan ketentuan UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur proporsi RTH di kota minimal 30% dari luas wilayah, yang meliputi 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Pemerintah DKI Jakarta dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 juga telah menargetkan luas RTH 30% dari luas wilayah DKI pada 2030.

Pesatnya pembangunan sektor properti, perkantoran, dan industri di DKI Jakarta dan sekitarnya, harus diimbangi dengan perluasan RTH publik dan privat, dan mempertahankan RTH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ahmad Zazali
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper