Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan atau PDIP Ismail Thomas.
Berdasarkan pantauan Bisnis, Ismail terlihat keluar dari Gedung Bundar mengenakan rompi merah muda pada sekitar pukul 18.10 WIB, Selasa (15/8/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerbitan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawa Jaya.
"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan," terang Ketut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Ketut mengatakan bahwa peran Ismail yakni diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan perizinan pertambangan yang digunakan untuk proses persidangan.
Dia dijerat dengan pasal 9 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga
Tambang yang dimaksud dalam perkara tersebut, lanjut Ketut, berada di Kutai Barat. Perkara tersebut juga merupakan terkait dengan perkara lama di mana Kejagung sempat kalah dalam gugatan perdata. Ismail diduga memalsukan dokumen tersebut di 2021 saat menjadi anggota DPR.
"Ini terkait perkara lama lalu dieksekusi lalu upaya perdataan kita kalah, ketika kita cek dokumennya ternyata ada permainan dokumen palsu," tutup Ketut.