Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat kerugian keuangan negara pada dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penyidikan kasus rasuah baru itu berbeda dengan kasus suap pengadaan barang dan jasa, yang sebelumnya menjerat dua perwira TNI termasuk Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
Perbedaan tersebut terletak dari jerat pasal yang akan dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Pada kasu pengadaan truk angkut personel 2014, KPK bakal menggunakan pasal kerugian negara.
"Pasal kerugian negara. Kisaran [kerugian] puluhan miliar," terang Ali kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Untuk diketahui, kasus dugaan rasuah yang baru diumumkan ini berbeda dengan kasus yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi. Kasus yang menjerat perwira TNI itu bermula dari awalnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyelidik KPK.
Sejauh ini, KPK baru mengumumkan bahwa penyidikan baru yang dilakukan mengenai dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas periode 2012-2018, terkait dengan pengadaan truk angkut personel tahun 2014.
Baca Juga
Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari sipil, dan merupakan penyelenggara negara dan swasta.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK telah melakukan cegah terhadap tiga orang ke luar negeri sampai dengan Desember 2023. Pencegahan itu bisa diperpanjang kembali sampai dengan enam bulan ke depan.