Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut diumumkan usai sebelumnya KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi.
"Selain KPK sedang melakukan proses penyidikan dugaan suapnya, kami juga sedang mengadakan penyidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas [periode] 2012-2018, terkait dengan pengadaan truk angkut personel [yang terjadi] tahun 2014," jelas Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/8/2023).
Dengan naiknya kasus ke tahap penyidikan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berasal dari sipil, dan merupakan penyelenggara negara dan swasta.
"Jadi terkait pasal-pasal tentang kerugian uang negara tentunya tadi terkait pengadaan barang dan jasa," jelas Ali.
Sejalan dengan hal tersebut, KPK telah melakukan cegah terhadap tiga orang ke luar negeri sampai dengan Desember 2023. Pencegahan itu bisa diperpanjang kembali sampai dengan enam bulan ke depan.
Baca Juga
"Ketika lengkap kami akan segera umumkan siapa yang ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," lanjut Ali.