Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menemukan berbagai dokumen terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa, saat menggeledah kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) hari ini, Jumat (4/8/2023).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan penyidik kedua lembaga masih berlangsung.
"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Selanjutnya, tim penyidik KPK akan menganalisis sekaligus menyita barang bukti hasil geledah itu untuk menjadi kelengkapan berkas perkara tersangka pemberi suap.
Seperti diketahui, KPK dan Puspom TNI menyepakati penyidikan bersama atau joint investigation di mana masing-masing menangani tersangka dari sipil dan militer secara terpisah.
Saat ini, KPK telah menahan tiga tersangka pemberi suap dari swasta yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Baca Juga
Sementara itu, Puspom TNI resmi menetapkan tersangka dan menahan Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi selaku Kepala Basarnas, dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas.
"Ke depannya, Tim Penyidik KPK masih akan terus berkoordinasi dengan Tim Penyidik Puspom TNI untuk berkolaborasi dalam pengumpulan alat bukti," lanjut Ali.
Sebelumnya, Puspom TNI mengonfirmasi penggeledahan di Kantor Basarnas, Jakarta, hari ini, Jumat (4/8/2023). Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono.
"Sudah saya tanya Danpuspom benar menggeledah Basarnas bersama KPK," ujar Julius kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (4/8/2023).
Adapun perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas diduga sudah terjadi sejak 2021. Pada pekan lalu, Selasa (25/7/2023), penyelidik KPK melalukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa orang termasuk di antaranya Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
OTT dan penetapan dua personel militer TNI sebagai tersangka sempat ditentang oleh Puspom TNI. Mereka sebelumnya menilai KPK tak berwenang menindak personel militer aktif. Namun demikian, pada akhirnya, tersangka dari sipil dan militer masing-masing ditahan dan diposes hukum oleh KPK dan Puspom TNI.