Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MA Pangkas Vonis Sambo Cs, Begini Respons Kejagung

Kejagung menyampaikan putusan MA terhadap vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua sudah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
MA Pangkas Vonis Sambo Cs, Begini Respons Kejagung. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma
MA Pangkas Vonis Sambo Cs, Begini Respons Kejagung. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung saat memberikan keterangan soal pemanggilan Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2023). JIBI/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo cs, terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. 

Sebelumnya, MA telah memangkas seluruh vonis terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, mulai dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Kepala Pusat dan Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan putusan kasasi dari MA sudah mengakomodir pertimbangan hukum dari jaksa penuntut umum.

"Apa yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum, dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut, Ketut merincikan apa yang diminta penuntut umum sudah terpenuhi dan bahkan lebih dari tuntutan. Misalnya, kasus yang menjerat Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf diputus 10 tahun, sedangkan tuntutan penuntut umum 8 tahun.

Di sisi lain, untuk mantan Kepala Divisi Propam Ferdy Sambo dan Ricky Rizal sudah sesuai dengan apa yang diminta penuntut umum.

"Misalnya bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap perkara Ferdy Sambo sejak awal kami melakukan tuntutan kepada yang bersangkutan adalah seumur hidup dan diputus juga seumur hidup oleh majelis hakim Mahkamah Agung," tuturnya.

Adapun, Ketut juga menyampaikan bahwa Kejagung tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) soal 'diskon' hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pasalnya, PK hanya bisa dilakukan oleh terpidana atau ahli warisnya. Alhasil, dalam hal ini jaksa tak memiliki kewenangan mengajukan PK. Hal ini sudah tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

"Sehingga kita tidak mempunyai kewenangan lagi untuk PK dalam perkara tindak pidana yaa, tidak mempunyai kewenangan. Tetapi yang mempunyai kewenangan adalah tetap adalah terpidana dan atau ahli warisnya," pungkas Ketut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper