Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SOLO - Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) dalam sidang putusan kasasi.

Sidang atas putusan kasasi yang diajukan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar pada Selasa (8/8/2023).

Majelis hakim MA memutuskan memberikan keringanan hukuman untuk empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo yang dijatuhi vonis hukuman mati dari majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), kini mendapat perbaikan kualifikasi tindak pidana menjadi hukuman seumur hidup.

Hal tersebut tertuang dalam amar putusan kasasi MA terdaftar nomor perkara 813 K/Pid/2023 atas nama Ferdy Sambo.

Dalam amar tersebut, Majelis Hakim Kasasi menyatakan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama.

Berikut rincian hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal pasca kasasi:

Ini Rincian Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal

1. Ferdy Sambo (Seumur Hidup)

Setelah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jaksel, Ferdy Sambo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Pada Rabu (12/4/2023), PT DKI Jakarta menolak banding Sambo dan menguatkan putusan PN Jaksel dengan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati.

Tak menyerah, Sambo kemudian mengajukan kasasi ke MA yang akhirnya membuat hukumannya diringankan menjadi penjara seumur hidup.

2. Putri Candrawathi (10 Tahun Penjara)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari MA setelah kasasinya dikabulkan.

Putri Candrawathi awalnya divonis hukuman 20 tahun penjara oleh PN Jaksel. Banding Putri di PT DKI Jakarta juga ditolak sama seperti suaminya.

Dalam sidang putusan kasasi di MA, Putri mendapat keringanan hukuman menjadi 10 tahun penjara, alias dipotong separuh dari vonis awal.

3. Kuat Ma'ruf (10 Tahun Penjara)

Kuat Ma'ruf sebelumnya divonis hukuman 15 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Sama seperti dua tersangka lainnya, banding Kuat di PT DKI Jakarta juga ditolak. Ia lalu mengajukan kasasi ke MA.

Hukuman yang didapat Kuat Ma'ruf pun dipangkas menjadi 10 tahun dalam sidang putusan kasasi MA.

4. Ricky Rizal (8 Tahun Penjara)

Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh PN Jaksel karena ikut terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Sama seperti tiga terdakwa lainnya, vonis Ricky Rizal juga mendapat keringanan dari MA menjadi 8 tahun.

Putusan kasasi untuk empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, kata MA, sudah langsung bisa dieksekusi setelah amar putusan diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper