Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Dirut Jakpro Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp312 Miliar

Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama Jakpro berinisial AH sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan korupsi sebesar Rp312 miliar.
Eks Dirut Jakpro Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp312 Miliar. Ilustrasi korupsi./Istimewa
Eks Dirut Jakpro Jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp312 Miliar. Ilustrasi korupsi./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tersangka terkait tindak pidana dugaan korupsi sebesar Rp312 miliar.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Ramadhan menyampaikan tindak dugaan korupsi ini terkait dengan proyek anggaran yang bersumber dari Pemprov DKI.

Perinciannya, anggaran dipergunakan dalam proyek menara telekomunikasi periode 2015 hingga 2018 dan pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur GPON periode 2017-2018.

"Mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp312 miliar," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

Kemudian, selain AH, Bareskrim juga menetapkan LLM yang merupakan Direktur Keuangan PT Jakpro sekaligus Komisaris Jakarta Infrastruktur Propertindo.

"Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum," tuturnya.

Sebagai informasi, keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper