Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump resmi didakwa atas upayanya dalam membatalkan kekalahannya di pemilihan presiden (Pilpres) AS 2020 pada Kamis (3/8/2023).
Dakwaan itu menambah panjang daftar Riwayat Trump dalam berurusan dengan hukum pidana di negaranya.
Dilansir dari POLITICO, Sabtu (5/8/2023), sepanjang sejarah AS, Trump menjadi satu-satunya presiden atau mantan presiden yang pernah mendapatkan dakwaan.
Dalam kasus kekacauan pasca-Pilpres 2020, Trump didakwa atas konspirasi yang dianggap mengancam hak pilih jutaan rakyat AS.
Klaim Trump yang menyatakan bahwa dirinya adalah pemenang pilpres yang sebenarnya memicu kekacauan di U.S. Capitol, Washington, pada 6 Januari 2021.
Kasus berikutnya adalah pelarian dokumen rahasia pemerintah AS. Trump dikabarkan membawa dokumen tersebut ke resor Mar-a-Lago miliknya, menunjukkannya kepada beberapa orang tak berwenang, serta menghalangi investigasi terhadapnya.
Baca Juga
Didakwa pada Juni 2023, Trump dijadwalkan bakal disidang atas kasus tersebut pada 20 Mei 2024 di Fort Pierce, Florida.
Selain itu, pada Maret 2023, dia juga menghadapi dakwaan di New York atas upayanya membayar “uang tutup mulut” kepada seorang bintang film dewasa, Stormy Daniels, menjelang Pilpres AS 2016.
Trump didakwa memalsukan catatan bisnis demi membayar Daniels, yang mengklaim bahwa dirinya pernah berhubungan seksual dengan Trump, sebesar US$130 ribu. Adapun sidangnya dijadwalkan pada 25 Maret 2024.
Satu kasus lain masih berada dalam tahap investigasi. Pada akhir 2020 dan 2021, Trump diduga berusaha membatalkan hasil pemilihan presiden di negara bagian Georgia, yang memenangkan Joe Biden.
Investigasi telah dimulai oleh jaksa Fani Willis pada Februari 2021.
Dilansir dari Intelligencer, dakwaan resmi diperkirakan akan dilayangkan kepada Trump dalam beberapa pekan ke depan.