Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Setuju Beri Tanda Kehormatan ke Presiden FIFA hingga Wishnutama

Presiden Joko Widodo menyetujui untuk memberikan tanda kehormatan kepada 18 tokoh. Dua di antaranya adalah Presiden FIFA dan mantan Menparekraf Wishnutama.
Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan dalam upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021).
Presiden Joko Widodo menganugerahkan tanda jasa dan tanda kehormatan dalam upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (12/8/2021).

Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui untuk memberikan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 tokoh.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Dewan GTK, Mahfud MD mengatakan bahwa pertemuannya dengan Presiden Ke-7 RI itu untuk membahas persiapan penganugerahan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan

Gelar tanda kehormatan yang diberikan yaitu Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputra pratama, Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Budaya Parama Dharma. 

“Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (3/8/2023). 

Ketua DGTK Mahfud MD mengatakan, ada sejumlah kategori gelar kehormatan yang diberikan.

Pertama, dia menjabarkan untuk kategori Bintang Mahaputra Utama akan diberikan kepada Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI masa jabatan 2023-2028 Profesor Doktor Saldi Isra.

Kedua, Ibu Sukma Violetta anggota Komisi Yudisial (KY) RI dan yang ketiga diberikan kepada Profesor Joko Sasmito anggota KY RI pada periode 2021-2023.

Kemudian, Mahfud melanjutkan Jokowi juga sepakat untuk memberikan tanda kehormatan Bintang Mahaputra Pratama kepada mantan Ketua Badan Nasional Pencegahan Terorisme (BNPT) Komjen (Pol) Boy Rafli Amar.

Bintang Jasa Utama, juga menjadi penghargaan yang akan diberikan oleh Kepala Negara kepada lima orang tokoh yaitu Anggota Bidang SDM dan Advokasi Hukum KY, Sumartoyo; Penasihat senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bidang Kerja Sama Internasional Makarim Wibisono.

Selanjutnya ada nama Staf Khusus Presiden RI Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana dan Staf Khusus Presiden RI Sukardi Rinakit.

Mahfud melanjutkan, Kepala Negara juga menyetujui pemberian gelar kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma kepada dua orang tokoh. Pertama adalah almarhum budayawan Tjokorda Gede Agung Sukawati dan seniman kebudayaan almarhum Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Joyokusumo.

Selain itu, ada pula penghargaan Bintang Jasa Pratama yang diberikan kepada tiga orang, yakni diplomat senior Soehardjono Sastromihardjo, Guru Besar Lingkungan Hidup Universitas Diponegoro Sudarto Prawoto Hadi dan peneliti utama riset iklim dan atmosfer Edwin Aldrian.

Jokowi juga memberikan penghargaan Bintang Budaya kepada mantan Menteri Pariwisata dan Perekonomian Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, sebab sosoknya dinilai karena Wishnu terus bergiat di bidang seni dan budaya. 

Gelar kehormatan juga diberikan kepada Presiden Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) Gianni Infantino. Namun, karena yang bersangkutan merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA), maka penghargaan akan diserahkan pada November 2023 atau bertepatan saat Piala Dunia U-17 2023

"Kalau yang [penghargaan kepada] FIFA itu karena jasa-jasanya atas persepakbolaan di Indonesia," ujarnya.

Belum selesai untuk tokoh-tokoh di atas, Presiden juga memberikan gelar kehormatan Bintang Republik Indonesia Adi Pradana kepada Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Bintang Mahaputra Adi Perdana untuk Ibu Wakil Presiden Wury Maruf Amin.

Mahfud mengungkapkan, sebagaimana tradisi, gelar kehormatan tersebut diberikan kepada para ibu negara dan ibu wakil presiden terdahulu. 

"Semua istri presiden yang terdahulu dan istri wakil presiden terdahulu mendapat bintang yang sama sesuai ketentuan perundangan," pungkas Mahfud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper