Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Imigrasi Tangkap 1 Tersangka Kasus Penyelundupan Orang

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menangkap 1 tersangka kasus penyelundupan orang. Ini modusnya.
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi meringkus tersangka berinisial ODG (37) terkait kasus dugaan tindak pidana percobaan penyelundupan manusia.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi Surya Mataram mengemukakan bahwa kasus itu terungkap setelah ditemukan cap keimigrasian yang diduga palsu pada sejumlah paspor WNI yang mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat beberapa waktu lalu.

"Jadi ada cap yang diduga palsu keluar masuk ke Malaysia, Singapura dan memalsukan cap imigrasi Indonesia," tuturnya di Jakarta, Rabu (2/8).

Selanjutnya, kata Surya, Kedutaan Besar Amerika Serikat berkoordinasi dengan imigrasi, kemudian calon korban langsung diselamatkan dan diperiksa untuk mencari pelakunya.

"Lalu, para calon korban ini mengaku bahwa mereka direkrut oleh ODG yang dikenal lewat Facebook," katanya.

Menurut Surya, tersangka ODG mengaku sebagai pihak dari PT MCP dan mengiming-imingi korban akan mendapatkan uang besar jika bekerja di luar negeri, namun harus membuat visa melalui ODG.

Nilai yang ditawarkan oleh ODG untuk membuat visa cukup bervariasi mulai dari Rp11,5 juta-Rp22 juta yang harus ditransfer ke rekening atas nama PT MCP.

"Jika sudah mengirimkan uang, para korban ini kemudian diminta mengirimkan paspor untuk kemudian diberikan cap palsu oleh tersangka," ujarnya.

Untuk mempermudah mendapatkan visa Amerika Serikat, paspor para korban dibuat seolah-olah pernah bepergian ke Malaysia, Thailand dan Singapura oleh tersangka.

"Mengetahui hal itu, kami langsung cekal pelaku dan memanggilnya secara patut sebanyak dua kali tetapi tidak diindahkan," tuturnya.

Selanjutnya, pada 22 April 2023, kata Surya, tim dari Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menemukan tersangka yang berencana melarikan diri ke Malaysia.

"Lalu pada 3 Mei 2023, penyidik imigrasi tetapkan pelaku ODG sebagai tersangka sekaligus sudah mengamankan beberapa barang bukti," katanya.

Tersangka ODG dijerat dengan Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 121 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Tersangka ODG diancam pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta dikenakan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

"Berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan dan tinggal dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper