Bisnis.com, JAKARTA - Rizieq Syihab mengajukan gugatan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin ibadah.
Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar menyampaikan gugatan ini dilakukan sebagai upaya hukum dari pihaknya karena hak izin ibadah umrah kliennya telah dirampas.
"Ditujukan guna untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umrah Klien kami tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat," kata Aziz dalam keterangan resmi, Selasa (1/8/2023).
Oleh sebab itu, Aziz mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada Menkopolhukam RI, Menkumham RI, Komisi III DPR-RI, Kejaksaan Agung RI, Komisi Kejaksaan RI dan Komnasham RI.
Kemudian, dia juga menuturkan bahwa alasan izin ibadah ini dilakukan atas dasar kesulitan pengawasan untuk kliennya cukup menggelitik.
"Bahwa alasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sampaikan adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak," imbuhnya.
Baca Juga
Pasalnya, menurut pihak Rizieq menyampaikan tugas pengawasan tersebut tentu masih bisa dilakukan di wilayah Arab Saudi. Bahkan, tim Advokasi Rizieq menegaskan siap membantu dalam pembiayaan keberangkatan pihak-pihak yang bakal mengawasi kliennya.
"Bahwa dengan ini menegaskan kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum yang diberikan undang-undang demi untuk terciptanya keadilan terhadap Klien kami," pungkas Aziz.