Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Bakal Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Buntut Polemik Kasus Basarnas

MAKI bakal melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas buntut penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
Boyamin Saiman/Istimewa
Boyamin Saiman/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) buntut penanganan kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa dugaan pelanggaran kode etik berat itu terkait dengan penetapan dua perwira TNI yang ditugaskan di Basarnas. Perwira yang dimaksud yakni Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. 

"Maka saya berencana minggu depan ini melapor ke Dewas atas dugaan pelanggaran kode etik berat, karena menyangkut pelanggaran HAM orang, karena penetapan tersangka menurut saya tidak sah," terangnya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

Boyamin menilai KPK tak berwenang menetapkan kedua perwira TNI itu sebagai tersangka, apalagi sudah diakui tidak ada surat perintah penyidikan (sprindik) dari KPK terhadap Marsdya Henri dan Letkol Afri. Hal itu juga sudah diakui oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bahwa sprindik hanya diterbitkan untuk tiga tersangka swasta yang diduga memberi suap.

"Karena apapun, apalagi terus diakui belum ada sprindik, lha kok diumumkan tersangka itu kan sudah salah besar," lanjutnya. 

Kemudian, Boyamin akan melaporkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang meminta maaf atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan kepada Letkol Afri. Menurutnya, permintaan maaf itu kebablasan karena cenderung menyalahkan penyelidik yang dinilai khilaf. 

Namun demikian, Boyamin akan tetap mendorong pimpinan KPK agar tidak tetap segera berkoordinasi melakukan kerja sama dalam membentuk tim koneksitas dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. 

"Ya itu saya akan lapor Dewas belepotannya pimpinan KPK selama mengurusi Basarnas ini. Dan saya meminta nanti itu dinyatakan dugaan pelanggaran berat," tuturnya.

Tidak tanggung-tanggung, pegiat antikorupsi itu menilai pimpinan KPK perlu mengundurkan diri. Hal yang turut disoroti olehnya yakni perbedaan keterangan antar pimpinan terkait dengan tanggung jawab dari polemik OTT dan penetapan tersangka perwira TNI di kasus Basarnas. 

Merujuk pada prinsip kolektif kolegial, dia menilai kesalahan satu pimpinan maka menjadi kesalahan seluruh pimpinan. Tak hanya itu, koordinasi antarpimpinan juga dinilai menjadi poin permasalahan. 

"Jadi ya hukumnya wajib mengundurkan diri, tetapi kalau mereka enggak mau mengundurkan diri ya, kemudian ya memang harus dimundurkan. Lha, siapa yang memundurkan? Ya Dewan Pengawas," ucapnya. 

Beda Keterangan

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidiknya khilaf dan meminta maaf atas OTT yang dilakukan terhadap Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto. 

Johanis menceritakan bahwa saat OTT, penyelidik menemukan bahwa salah satu pihak yang terjaring merupakan personel TNI (Letkol Afri). Hal itu disampaikan usai melakukan audiensi dengan pihak Mabes TNI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami ada kehilafan, ada kelupaan bahwasanya manakala melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNi, bukan kita yang tangani. Bukan KPK," ujarnya pada konferensi pers usai audiensi tersebut, Jumat (28/7/2023).

Setelah permintaan maaf tersebut, berbagai koalisi masyarakat antikorupsi menilai pimpinan KPK "cuci tangan". Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengklarifikasi bahwa pimpinan tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. 

"Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan," kata Alex melalui keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023). 

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ad hoc itu juga mengatakan bahwa penetapan tersangka atas dua perwira TNI pasca-OTT itu lantaran sudah didapatkannya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap, barang bukti uang, serta bukti elektronik berupa penyadapan/percakapan. 

Dalam gelar perkara pun, lanjut Alex, penyelidik, penyidik, dan penuntut umum, pimpinan, serta penyidik dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI tidak ada yang menolak keberatan untu menatapkan lima orang sebagai tersangka. Dia juga menyebut semua diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya

"Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu KPK tidak menerbitkan sprindik [surat perintah penyidikan] atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku," terang Alex. 

Seperti halnya Alex, Ketua KPK Firli Bahuri juga menegaskan bahwa proses penyelidikan hingga penuntutan pidana korupsi sekaligus pencegahan dan pendidikan merupakan tanggung jawab penuh pimpinan. TNI juga disebut sudah dilibatkan sejak gelar perkara. 

"Sehingga seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," ujarnya. 

Adapun Komandan Puspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menilai penetapan Marsdya Henri dan Letkol Afri oleh KPK menyalahi aturan. Dia juga mengatakan kini Lektol Afri sudah ditahan di Puspom TNI usai diserahkan oleh KPK, sedangkan Marsdya Henri baru menyerahkan diri pada Jumat lalu. 

Hal tersebut, lanjut Agung, lantaran TNI belum menerima laporan resmi dari KPK pada Jumat lalu terkait dengan kasus tersebut sehingga belum bisa melakukan proses lebih lanjut. 

"Beliau berdua kami belum tetapkan sebagai tersangka, karena kami baru menerima laporan. Tentunya kami akan berkoordinasi dengan KPK, apa barang bukti yang sudah didapat sehingga kami bisa mengambil langkah lebih lanjut," ucapnya pada konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper