Bisnis.com, JAKARTA- Insan pers sepakat bahwa platform digital harus ikut menanggung beban menciptakan ekosistem jurnalisme yang sehat. Secara garis besar, perwakilan insan pers mendukung kehadiran Peraturan Presiden terkait Publisher Rights.
Ketua Forum Pimred Arifin Asydhad mengungkapkan platform digital seperti Google dkk. wajib diregulasi agar bertanggungjawab menciptakan ekosistem jurnalisme yang baik di Indonesia. Sejauh ini, ungkapnya, dengan kehadiran platform digital telah memunculkan banyak ekses negatif, meski juga memberikan efek positif bagi media massa di Indonesia.
“Akibat dari ekosisem mereka, ada dampak negatif yang ditimbulkan, contohnya muncul media-media yang cuma comat comot konten dari perusahan media dan pers, ini disamakan dengan konten berita. Apa yang benar-benar dikerjakan tim redaksi dengan wartawan yang melakukan konfrimasi, tidak lagi dibedakan dengan agregator,” ungkapnya dalam Diskusi Trijaya, Sabtu (29/7/2023).
Lebih jauh, Arifin mengutarakan kehadiran platform digital juga membanjiri ruang publik dengan berbagai konten yang menjurus hoaks dan negatif. “Karena itu, kami mendukung adanya Perpres Publisher Right ini yang sebenarnya bernama “Tanggung Jawab Platform terhadap Jurnalisme Berkualitas”,” jelasnya.
Karena itu, dalam keterlibatan perumusan Perpres, sikap Forum Pimred selalu mengarahkan bagaimana platform bisa mempunyai mekanisme untuk memfilter konten berita. “Jadi mereka secara algoritma harus bisa menyajikan berita sesuai kode etik jurnalistik,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Sekretaris Jenderal Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dyatmika. Dia menjelaskan saat ini peran platform digital adalah sarana distribusi informasi dari pers kepada masyarakat.
Baca Juga
“Fungsi intermediary ini memang harus diatur agar eksositem jurnalistik sehat, dan tentu tidak hanya Google, tetapi juga platform lainnya. Dari sisi ekonomi, Google dan Youtube memang sudah menjalankan bagi hasil lewat adsense misalnya, dengan porsi tertentu,” katanya.
Di lain pihak, Wahyu mengungkapkan AMSI mendukung regulasi yang mengatur negoisasi dan posisi setara antara pers dan platform. Hanya saja, sejauh ini asosiasi juga memiliki kekhawatiran hengkangnya platform digital akan mempengaruhi ekosistem eksisting.
“Ekosistem media sudah terbentuk, dan ada yang hidup dengan platform, ini anggota kami juga harus hidup, karena itu AMSI bersikap terhadap Perpres,” tegas pria yang biasa disapa Komang itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemen Kominfo Usman Kansong mengatakan kementerian telah menyerahkan draf final Perpres kepada Sekretariat Negara. Secara substansi, katanya, tidak ada yang diubah dari aspirasi insan pers yang menginginkan tanggung jawab platform terhadap ekosistem jurnalisme sehat.
“Pemerintah pada posisi yang setara dengan platform, kami bahkan memikirkan agar Perpres tidak aksesoris saja tetapi bagaimana tiap pasal bisa dilaksanakan,” ungkap Usman.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pun ikut merespon perkembangan terkini terkait beleid yang diistilahkan sebagai Publisher Right tersebut. Sikap Dewan Pers, ungkapnya, tetap mendorong platform digital untuk menggunakan algoritma yang bisa menyehatkan produk jurnalistik di Indonesia.
“Tidak hanya itu, Perpresnya menuangkan soal pendpaatan yang adil bagi media, hingga penyelesaian perselisihan kontrak secara mediasi,” tegas Ninik.