Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kasubdit Ekspor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Vita Budhi Sulistyo.
Vita diperiksa oleh tim penyidik terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 hingga April 2022.
"Saksi yang diperiksa yaitu VBS [Vita Budhi Sulistyo] selaku Kasubdit Ekspor pada Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana melalui siaran pers, Kamis (20/7/2023).
Ketut mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Seperti diketahui, kasus rasuah yang menggemparkan Indonesia di tengah kelangkaan minyak goreng tahun lalu itu menyeret sejumlah pihak pemerintah maupun swasta. Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta asisten Menko Perekonomian Weibinanto Halimdjati atau Lin Che Wei.
Kemudian, pihak swasta yang terlibat yakni General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Komisaris Wilmar Master Parulian Tumanggor, serta pihak Permata Hijau Group Stanley MA. Ketiga korporasi sawit itu pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Baca Juga
Beberapa nama besar pun pernah dipanggil sebagai saksi oleh Kejagung. Misalnya, mantan Menteri Perdagangan M Lutfi. Teranyar, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun ikut dipanggil Korps Adhyaksa sebagai saksi.
Airlangga tercatat sebelumnya mangkir pada pemanggilan sebelumnya yakni Selasa (18/7/2023). Namun, hari ini, dia menyatakan bakal memenuhi panggilan penyidik selanjutnya.
"Ya nanti sesudah ada undangan saya akan hadir. Saya akan hadir saja sesuai undangan," kata Airlangga saat ditemui di Hotel Kempinski, Kamis (20/7/2023).
Untuk diketahui, tindakan korupsi para pihak terlibat memicu kerugian negara mencapai Rp6,47 triliun.