Bisnis.com, JAKARTA – Pengusaha asal Semarang Agus Hartono divonis bersalah dan dihukum 10,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kredit macet pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk. atau BJB.
Agus dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis tersebut kepada Agus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (18/7/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap berada dalam tahanan," demikian bunyi amar putusan, dikutip dari keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana, Kamis (20/7/2023).
Selain pidana bui, Agus turut dijatuhkan denda sebesar Rpp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tidak hanya itu, Agus diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap Agus tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga
"Dan apabila Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama empat tahun penjara," dikutip dari amar putusan.
Dalam keterangannya, Ketut mengatakan bahwa Agus dan penasihat hukumnya menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim.
Kronologi Kasus
Berdasarkan catatan Bisnis, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menangkap Agus Hartono, di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Kamis (22/12/2022).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo mengatakan penangkapan tersebut merupakan upaya paksa setelah mangkir dari panggilan penyidik.
"Diamankan karena setelah telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," katanya.
Untuk diketahui, Agus Hartono sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank BJB Cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada 2017.
Pencairan kredit disebut menggunakan order pembelian palsu. Selain itu, penggunaan kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan tujuan pengajuan kredit.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jateng, kerugian negara yang terjadi mencapai Rp25 miliar.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jateng I Made Suarnawan mengatakan terdapat beberapa surat perintah penyidikan kasus dugaan korupsi atas nama Agus Hartono.
Agus Hartono sendiri sempat mengajukan gugatan praperadilan atas dugaan kasus korupsi tersebut dan dikabulkan oleh PN Semarang.