Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapa pun terhadap kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ditegaskan, arahan langsung kepada PPATK hanya boleh diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan setiap upaya intervensi harus melalui menko polhukam.
“Saya mengatakan kepada Kepala PPATK, Pak Ivan, kerjalah secara profesional, tegas, dan tidak boleh ada intervensi dari siapa pun. Jenderal, menteri, tidak boleh memberikan arahan langsung tanpa lewat Menko Polhukam terhadap kerja-kerja PPATK,” kata Mahfud MD saat membuka Green Financial Crime (GFC) Fair dalam Rangka Perayaan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris (APU-PPT) ke-21 di Kantor PPATK, Jakarta pada Kamis (20/7/2023).
Lebih lanjut, seluruh koordinasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak boleh didikte siapa pun dan setiap upaya intervensi supaya disalurkan kepada menko polhukam sebagai Ketua Satgas TPPU,” pungkas Mahfud.
Sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional atau National Coordinating Committee (NCC), Mahfud mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan, baik dari Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) serta pihak regulator lainnya, pihak pelapor, pihak lembaga intelijen keuangan serta pihak lembaga penegak hukum atas seluruh upaya-upaya yang telah dilakukan selama 21 Tahun Rezim APU-PPT di Indonesia.
"Saya menyambut baik program kegiatan pada hari ini, dengan harapan dapat semakin memperkuat hubungan kerja sama domestik, khususnya dalam upaya melindungi integritas sistem keuangan nasional dari ancaman dan risiko tindak pidana pencucian uang atau TPPU, pendanaan terorisme atau TPPT, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah masal atau PPSPM," kata Mahfud.
Baca Juga
Hal ini, menurutnya, selaras dengan rekomendasi yang disarankan oleh Tim Assessor Financial Action Task Force (FATF) atas hasil Mutual Evaluation Review (MER) Indonesia yang telah ditetapkan pada bulan Februari 2023 di Paris, hingga saat ini Pemerintah Indonesia masih berupaya untuk memenuhi serangkaian action plan dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia di Lembaga FATF.
Mahfud menambahkan, seiring dengan betumbuhnya Rezim APU-PPT di Indonesia, tantangan ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga kematangan dan ketahanan Rezim APU-PPT di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan disinergikan dengan seluruh pihak pemangku kepentingan.