Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan pemilik PT Kara Nusantara Investama, Windu Aji dalam perkara tambang nikel ilegal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, penahanan terhadap Windu bersangkutan dengan konsorsium perjanjian dengan Aneka Tambang (Antam) periode 2021-2023.
"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah pemilik PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023," kata Ketut di Gedung Bundar, Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Kejagung juga telah menahan Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan (OS), yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Secara total, Ketut membeberkan bahwa negara mengalami kerugian dalam perkara ini sebesar Rp5,7 triliun.
"Dengan kerugian negara seluruhnya adalah Rp5,7 triliun, yang sebelumnya perkara ini sudah ditetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu, HW, YAS, AA dan OS. Dan hari bertambah menjadi 5 yaitu WAS," tambahnya.
Di sisi lain, Ketut juga mengamini bahwa penahanan ini memiliki keterkaitan dengan nama yang beredar dalam perkara kasus pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo.
Baca Juga
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawbannya iya," imbuh Ketut.
Hanya saja, Ketut menyampaikan bahwa penahanan tersangka hanya berfokus pada kasus tambang ilegal yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.