Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD: Pemerintah Pastikan Penanganan Al Zatyun Tak Buru-Buru

Mahfud MD memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan terkait penyelesaian polemik dugaan ajaran sesat di Ponpes Al Zaytun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Makassar Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023), mengajak negara-negara anggota Asean berkolaborasi memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang semakin banyak terjadi di Indonesia./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa proses hukum akan tetap berjalan terkait penyelesaian polemik dugaan ajaran sesat di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.

Mahfud mengatakan bahwa pendiri dari Ponpes Al Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang saat ini tengah diproses secara hukum berkaitan laporan masyarakat tentang dugaan penodaan agama yang melanggar UU Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan atau penodaan agama.

Tak hanya itu, dia mengatakan bahwa pemerintah telah melaporkan dugaan pencucian uang terkait kekayaan Yayasan Al Zaytun, dimana telah diblokir 145 rekening dari 256 rekening pribadi, ditambah sejumlah rekening lain yang terkait, antara lain rekening beberapa yayasan.

“Ditambah sisanya sampai 367 rekening. Itu kira-kira 60—70 rekening lain yang terkait dengan itu. Ada yayasan, yayasannya sendiri banyak. Nah, itu akan diperiksa demi ketertiban,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/7/2023).

Lebih lanjut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan bahwa meskipun penerbitan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah ada sehingga dapat membuat Panji Gumilang menjadi tersangka, tetapi dia menegaskan segala proses terkait hukum tidak boleh dilakukan terburu-buru.

“Itu semua proses, perlu proses karena ini menyangkut hukum, kita tisak boleh buru-buru, yang penting sudah ada SPDS dan SPDP itu sudah menyebut nama inisial itu saya kira sudah jelas. Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengadilan dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati, harus lebih hati-hati,” tuturnya.

Dia melanjutkan terkait keamanan saat ini polemik yang ada sudah ditangani Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil bersama aparat keamanan. Meski begitu, Mahfud mengatakan bahwa skenario yang ingin dihadirkan Pemerintah adalah mempertahankan Al Zaytun dengan memberantas segala ancaman baik dari luar dan dalam.

“Al Zaytun itu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pintar, sehingga kami akan selamatkan itu. Hanya menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap panji gumilang, yang jelas, pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun,” imbuhnya.

Dikatakan, bahwa pemerintah akan terus membina dan mengembangkan setiap lembaga pendidikan sesuai dengan hak konstitusional, dimana diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri terkait untuk tetap memilih lembaga pendidikannya. Namun, Mahfud menegaskan terkait dengan materi akan tetap dikontrol dan diawasi oleh lembaga terkait.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa secara jelas Al Zaytun merupakan kasus yang tidak berkaitan dengan institusi tetapi individu, yaitu salah satu pimpinan yang kebetulan memimpin lembaga itu bermasalah.

“Jadi, yang kita harus bisa itu memisahkan antara kasus yang sifatnya invididual dengan kasus yang sifatnya kelembagaan. Sampai seauh ini belum ada tanda-tanda atau indikasi bahwa ada pelanggaran yang sifatnya institusional itu sehingga penanganannya juga akan kita pisah,” tuturnya.

Muhadjir mengatakan bahwa apabila Panji Gumilang yang tersandung kasus, baik secara perdata atau kriminal, maka akan diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku dengan asas praduga tak bersalah.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa insitusi pendidikan tersebut harus tetap berjalan seperti biasa, termasuk proses pendidikannya dan berbagai macam usaha di sana.

“Tidak boleh terhambat tidak boleh terganggu oleh adanya seorang yang kena kasus itu. Apalagi, kita belum tahu [ada ajaran menyimpang], sehingga nanti biar pengadilan yang memastikan, kan sekarang masih dalam proses, itu kan masih dalam tahap penyidikan, jadi kita belum bisa memastikan apakah itu menyimpang atau tidak,” pungkas Muhadjir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper