Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dokumen terkait dugaan kasus korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, di kantor PT Perkebunan Nusantara XI (Persero) atau PTPN XI, Surabaya, Jawa Timur.
Berbagai dokumen transaksi jual beli lahan itu ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah kantor PTPN XI serta sejumlah lokasi lainnya di Jawa Timur, Jumat (14/7/2023).
Selain kantor PTPN XI, penyidik turut menemukan dokumen-dokumen tersebut dari lokasi penggeledahan lainnya yakni di perusahaan gula Assembagoes di Situbondo, serta kantor dan rumah pihak terkait kasus tersebut di Surabaya dan Malang.
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (17/7/2023).
Usai penggeledahan tersebut, KPK akan menganalisis dan menyita dokumen dan alat elektronik tersebut untuk menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan baru terkait dengan dugaan rasuah pengadaan lahan HGU perkebunan tebu di PTPN XI. Penyidikan baru itu diumumkan usai kabar penggeledahan di kantor PTPN XI itu mencuat ke publik.
Baca Juga
Rincian mengenai penyidikan perkara baru itu, terang Ali pada kesempatan terpisah, masih belum bisa disampaikan. KPK juga belum mengumumkan siapa saja pihak yang sudah ditetapkan tersangka.
"Hari ini dan beberapa waktu ke depan tim masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dengan melakukan penggeledahan dan ke depan tentu juga akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atas dugaan korupsi penyidikan baru yang sedang kami lakukan," terangnya kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Di sisi lain, Ali belum menjelaskan apabila kasus baru yang tengah disidik KPK ini berkaitan dengan kasus sebelumnya di PTPN XI. Kasus yang dimaksud yakni terkait dengan pengadaan dan pemasangan mesin giling tebu atau six roll mill di pabrik gula Djatiroto PTPB XI periode 2015-2016.
Pada perkara tersebut, KPK telah menetapkan tersangka di antaranya mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo.
Sementara itu, Holding Perkebunan Nusantara menyatakan bakal kooperatif terhadap proses penyidikan kasus rasuah itu.
Direktur Hubungan Kelembagaan Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) M Arifin Firdaus menyatakan bahwa perseroan menghormati penggeledahan yang dilakukan KPK.
"Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi," ujarnya melalui keterangan resmi yang dikutip, Minggu (16/7/2023).