Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3.912 WNI Pindah Kewarganegaraan, Ditjen Imigrasi Pakai Strategi Global Talent Visa

Dirjen Imigrasi menemukan WNI produktif berpindah kewarganegaraan, misalnya menjadi WN Singapura. 
Singapura/Pegipegi
Singapura/Pegipegi

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menemukan bahwa ada tren warga negara Indonesia (WNI) produktif berpindah kewarganegaraan, misalnya menjadi WN Singapura

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa pada periode 2019-2022 terdapat sebanyak 3.912 WNI pindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahunnya.

“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujarnya  lewat rilisnya, Kamis (13/7/2023)

Menurutnya, sah apabila ada WNI yang ingin berpindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Namun, lantaran yang berpindah ini usia produktif atau potensial bagi bonus demografi Indonesia, maka dia mengatakan bahwa pemerintah menerapkan strategi Global Talent Visa.

“Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” ucapnya.

Sekadar informasi, Global Talent Visa merupakan salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA) dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya untuk berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomi dan teknologi melalui sumber daya manusia berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa antara lain. Pertama, merupakan lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan indeks prestasi pumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.

Kedua, memiliki sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam keputusan menteri/direktur jenderal.

Ketiga, memiliki surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan, yakni WNA yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut selanjutnya akan diberikan Global Talent Visa berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.

Menurutnya, saat ini peraturan pemerintah yang akan menjadi landasan hukum Golden Visa sedang dalam proses ditandatangani presiden dan akan terbit dalam waktu dekat.

Kebijakan/program pemberian visa dan izin tinggal untuk talenta global juga sudah dilaksanakan di berbagai negara. Di tengah kemudahan bermigrasi antarnegara dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan setiap pemerintah negara, Indonesia turut menggencarkan kebijakan untuk menarik WNA berkualitas.

“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkas Silmy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akbar Evandio
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper