Bisnis.com, SOLO - Tenaga kesehatan (nakes) mengancam akan melakukan mogok kerja setelah RUU Kesehatan resmi disahkan oleh DPR RI pada Selasa (11/7/2023).
RUU Kesehatan ini menjadi sasaran demo masyarakat, karena dinilai cacat prosedur dan tidak transparan.
Banyak pasal yang dinilai kontroversional dan hanya merugikan sebagian pihak, termasuk nakes di kemudian hari.
Setelah ini, akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang akan menjadi badan yang menaungi konsil kedokteran di Indonesia.
Aturan ini pun menjadi salah satu yang diprotes keras oleh nakes karena dinilai melemahkan organisasi profesi.
Berikut 5 pasal kontroversional dalam RUU Kesehatan yang dinilai melemahkan Nakes:
1. Nakes bertanggung jawab di bahwa Kemenkes
Dari yang sebelumnya berdiri sendiri secara indepen dan bertanggung jawab kepada presiden, kini Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca Juga
"Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri," bunyi Pasal 239 ayat 2 UU Kesehatan.
Pasal ini, menurut IDI, bersifat melemahkan organisasi profesi karena sebagian besar tugasnya akan diambil alih Kemenkes.
2. Ketentuan organisasi profesi
Selain itu dalam RUU Kesehatan bagian pengaturan Organisasi Profesi, dinyatakan setiap kelompok tenaga medis dan tenaga kesehatan diperbolehkan untuk membentuk satu organisasi profesi.
Sebelumnya, dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merupakan satu-satunya wadah tunggal bagi profesi dokter di Indonesia. Sementara untuk dokter gigi, organisasi profesi yaitu Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Sehingga dapat dikatakan bahwa kedepannya bukan hanya IDI dan PDGI organisasi profesi yang keberadaannya akan diakui dalam RUU Kesehatan.
IDI sendiri menolak ketentuan baru ini karena ditakutkan akan ada standar ganda dalam penegakan etika profesi kedokteran yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan masyarakat tidak mendapatkan haknya.
selanjutnya...