Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ikut mengomentari kembalinya Brigjen Pol Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan kembalinya Brigjen Endar ke KPK adalah suatu hal yang wajar.
“Dan masalah yang dimunculkan saat ini sebenarnya tidak ada permasalahan yang terjadi, karena kenyataannya bahwa saat ini Brigjen Endar sudah kembali bertugas,” kata Sandi dalam keteranganya, Jumat (7/7/2023).
Sandi kemudian menyampaikan bahwa dengan kembalinya Endar mudah-mudahan tidak adalagi isu keretakan antara Kepolisian dan KPK.
Sebab, jika nanti keduanya dibenturkan dan menjadi permusuhan, yang senang adalah pihak koruptor.
“Karena kalau KPK, kepolisian, Kejaksaan, dibentur-benturkan atau mungkin dijadikan permasalahan-permasalahan, akhirnya pekerjaan tidak maksimal. Yang senang para koruptor nantinya,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa Brigjen Pol Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Dirinya menyebut bahwa Endar kembali ke KPK berdasarkan surat keterangan per tanggal 27 Juni 2023.
“Benar, [Endar] kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023,” kata Ali dalam keteranganya, Rabu (5/7/2023).
Ali mengatakan ihwal kembalinya Endar ke jadi Dirlidik KPK sebagai bentuk menjaga harmonisasi dan singergi antara penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.