Bisnis.com, SOLO - Ada tiga poin kontroversial terkait revisi UU Desa yang telah dimusyawarahkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Belakangan mencuat kabar jika Baleg DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa untuk disahkan menjadi undang-undang dalam sidang paripurna.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menjelaskan bahwa ada beberapa revisi di UU Desa yang dibahas oleh Baleg DPR pada musyawarah tersebut.
"Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa," jelas Baidowi seperti dilansir dari tayangan Youtube DPR RI.
Meski demikian, ada beberapa poin yang jadi Trending topik di Twitter dan banyak dibicarakan masyarakat soal revisi UU Desa yang telah disepakati Baleg DPR ini.
Poin-poin ini kemudian menjadi cukup kontroversial lantaran menyebabkan berbagai macam asumsi dan praduga dari masyarakat.
Baca Juga
Berikut adalah tiga poin kontroversial Revisi UU Desa:
1. Kenaikan gaji Kades
Anggota DPR dari Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengemukakan poin usulan yakni kenaikan gaji Kades. Ia mengatakan jika gaji Kades terlalu rendah untuk beban kerja yang tinggi.
Usul ini viral di TikTok dengan banyaknya orang yang mulai mengeluhkan tentang penanganan di kantor desa yang terkesan lambat.
Bahkan netizen yang bertanya tentang jam kerja kepala desa karena ketika dirinya datang pagi, pak Kades belum datang, sementara saat ia kembali siang, kepala desa di lingkungannya sudah pulang.
2. Perpanjang masa jabatan Kades
Terkait masa jabatan kades, diatur di Pasal 39. Sebelumnya, kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa menjabat paling banyak selama 3 periode.
Sementara itu, dalam draf RUU Desa baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, dia hanya bisa menjabat paling banyak selama 2 periode.
Ini juga jadi diskusi yang cukup panas di Twitter karena beberapa Kades dinilai bermasalah.
3. Dana Desa naik jadi Rp2 M
Besaran dana desa diatur di Pasal 72. Sebelumnya, persenan alokasi dana desa tak diatur secara rigid.
Namun, diputuskan dalam draf UU Desa baru, diatur besaran dana desa sejumlah 20 persen yang berasal dari dana transfer daerah.
Menurut perhitungan Baleg, aturan ini akan menaikkan besaran dana desa dengan perkiraan rata-rata setiap desa menerima hampir Rp2 miliar.