Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Poin Penting Perubahan UU Desa, dari Masa Jabatan hingga Tunjangan Kepala Desa

DPR segera mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif DPR.
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak
Ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut revisi UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023). JIBI/Bisnis-Surya Dua Artha Simanjuntak

Bisnis.com, JAKARTA – DPR segera mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6/2014 tentang Desa (RUU Desa) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna terdekat. Ada beberapa perubahan penting dalam draf RUU Desa ini.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah menerima audiensi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) di Kompleks Parlemen Senayan pada Rabu (5/7/2023).

Dalam kesempatan itu, Dasco menyatakan RUU Desa akan disahkan jadi RUU inisiatif DPR pada rapat paripurna yang akan diselenggarakan pada Selasa (11/7/2023) depan.

Sebelumnya, pada Senin (3/7/2023), Badan Legislatif (Baleg) DPR telah menggelar rapat pleno untuk menyetujui draf RUU Desa. Setidaknya, ada lima perubahan penting dalam draf RUU Desa dibanding UU Desa yang berlaku sekarang.

Pertama, terkait penambahan hak kades di Pasal 26 ayat (3) huruf c. Sebelumnya, hanya disebutkan: [Kades] menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan.

Sementara itu, dalam draf RUU Desa terbaru diganti menjadi: [Kades] menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

Perubahan signifikan dalam hak kades yaitu mendapatkan ‘uang pensiun’ usai dirinya selesai menjabat. Nantinya besaran ‘uang pensiun’ ini akan diatur dalam aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP).

Pada Pasal 62, juga diatur anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menerima tunjangan purnatugas serupa.

Kedua, terkait masa jabatan kades yang diatur di Pasal 39. Sebelumnya, kades memegang jabatan selama 6 tahun dan bisa menjabat paling banyak selama 3 periode.

Sementara itu, dalam draf RUU Desa baru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, dia hanya bisa menjabat paling banyak selama 2 periode.

Ketiga, keterwakilan perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sebelumnya, tidak ada diatur keterwakilan perempuan dalam BPD. Kini, dalam Pasal 56 draf RUU Desa baru, diatur anggota BPD harus memperhatikan minimal 30 persen keterwakilan perempuan.

Keempat, besaran dana desa di Pasal 72. Sebelumnya, persenan alokasi dana desa tak diatur secara rigid. Namun, diputuskan dalam draf UU Desa baru, diatur besaran dana desa sejumlah 20 persen yang berasal dari dana transfer daerah.

Menurut perhitungan Baleg, aturan ini akan menaikkan besaran dana desa dengan perkiraan rata-rata setiap desa menerima hampir Rp2 miliar.

Kelima, terkait kerja sama Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sebelumnya, tak diatur mengenai kerja sama BUMDes. Namun, dalam draf RUU Desa baru, ditambahkan pasal sisipan di antara Pasal 87 dan Pasal 88 yakni pasal 87a yang berisi:

BUMDes yang dikelola secara profesional dengan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan atau koperasi untuk membentuk kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi dan saling menguatkan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.

Nantinya, setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR, muatan RUU Desa ini akan kembali dibahas DPR bersama pemerintah sebelum akhirnya disetujui bersama dan kemudian disahkan menjadi UU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper