Bisnis.com, SOLO - PNS Part Time menjadi topik yang banyak diperbincangkan belakangan ini. Di Twitter dan beberapa media sosial, masyarakat masif membicarakan soal "jabatan baru" ini. Sebenarnya, apa itu PNS Part Time?
Topik ini mencuat setelah muncul kabar DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu yang menarik dari topik yang dibahas adalah hal yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu kabarnya sengaja dihadirkan dalam RUU tersebut untuk mengakomodir tenaga honorer di lingkungan pemerintahan, baik pusat dan daerah, agar memiliki nasib yang lebih baik.
Ini adalah "win-win solution" jika berbicara tentang nasib honorer terdampak kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 28 November mendatang.
Seperti diketahui, pemerintah sudah menghapus tenaga honorer. Kini, ASN di Indonesia terbagi dua yakni PNS dan PPPK.
Baca Juga
Banyak masyarakat bertanya-tanya tentang bagaimana nasib honorer ini, dan saat ini tengah dibahas jika honorer akan memiliki status baru yakni sebagai PNS Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Karena namanya berbeda, maka tugas dari PNS Part Time ini juga berbeda daripada honorer.
PNS Part Time hanya akan bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan tak perlu seharian bekerja di kantor seperti apa yang dilakukan honorer selama ini.
Dengan adanya rencana ini, maka nasib honorer akan terjamin. Setidaknya, 2,3 juta honorer di Indonesia tidak akan terkena PHK massal seperti yang dikhawatirkan belakangan ini.