Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate.
Nota keberatan tersebut dilayangkan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.
“Eksepsi Johnny itu yang pasti (hari ini),” kata pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).
Selain Johnny, terdakwa Ahmad Anang Latif dan Yohan Suryanto juga akan membacakan eksepsi yang mereka layangkan.
Di sisi lain, hari ini tiga tersangka korupsi BTS Kominfo lainnya yaitu Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali akan menjalani sidang perdana. Ketiganya akan menjalani sidang pembacaan dakwaan di ruang sidang Wirjono Projodikoro pada pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, Johnny G Plate didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G.
Baca Juga
Dalam dakwaan yang dibacakan majelis hakim, Johnny disebut menerima uang tersebut di antaranya dari pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut, baik merupakan terdakwa maupun masih tersangka.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Johnny Gerard Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 [tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah]," jelas jaksa penuntut umum (JPU) pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).