Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tiga Elite NasDem 'Kawal' Sidang Johnny Plate, Perintah Surya Paloh?

Tiga elite Partai Nasional Demokrat (NasDem) tampak mengawal persidangan Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G. Plate, Selasa (27/6/2023), didakwa menerima uang dengan total sebesar Rp17,8 miliar terkait dengan korupsi proyek menara pemancar atau base transreceiver station (BTS) 4G. JIBI/Bisnis-Danny Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim hadir dalam persidangan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).

Kehadiran Hermawi ke PN Jakpus dan dua elite NasDem lainnya merupakan arahan langsung dari Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh.

“Jadi kita hadir di sini sebagai bagian dari perintah ketua umum yang akan terus mengikuti proses ini," kata Hermawi di PN Jakpus, Selasa (4/7/2023).

Hermawi menyebut bahwa terdapat tiga kader yang ditugaskan mengawal persidangan Johnny G Plate. Ketiganya adalah Ketua DPP Taufik Basari, perwakilan Badan Advokasi Hukum Partai Nasdem Regina Sultan, dan dirinya sendiri.

Kehadiran tiga kader Nasdem ini, kata Hermawi sebagai bentuk menjalankan amanat Surya Paloh yang sejak awal meminta agar perkara ini dibuka seterang-terangnya.

"Kalau pesan Ketum kan waktu konpers pertama kali itu kan dia mengatakan minta Pak Johnny untuk membuka semua kasus ini supaya terang benderang, supaya proses hukum yang benar, adil itu terwujud, sesuai dengan cita-cita negara hukum," ucapnya.

Sekadar informasi, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Mekominfo) Johnny G Plate jalani sidang eksepsi atau nota kebearatan dalam kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7/2023).

“Eksepsi Johnny itu yang pasti (hari ini),” kata Pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Selain Johnny, terdakwa Ahmad Anang Latif dan Yohan Suryanto juga akan membacakan eksepsi yang mereka layangkan. 

Di sisi lain, hari ini tiga tersangka korupsi BTS Kominfo lainnya yaitu Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Mukti Ali akan menjalani sidang perdana pada hari ini.

Ketiganya akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang Wirjono Projodikoro pada pukul 10.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper