Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa itu ASN? Berikut Ini Beberapa Hal Mengenai ASN?

ap aitu asn? Asn merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet
ASN sedang berbaris mengikuti upacara/Sekretariat Kabinet

Bisnis.com, JAKARTA - ASN merupakan profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. ASN terdiri dari dua kategori yaitu PNS dan PPPK. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Seseorang memenuhi sejumlah persyaratan untuk diangkat sebagai ASN. 

Banyak orang menganggap istilah ASN dan PNS adalah sama. Padahal kedua istilah ini tidak sama, meskipun merupakan satu kesatuan dalam organisasi pemerintahan. 

Kewajiban ASN

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah.
  • Menaati ketentuan perintah perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas kedinasan.
  • Menunjukan integritas dan keteladanan sikap, perilaku dan Tindakan.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Perbedaan ASN dan PNS

ASN terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Perjanjian Kerja (PPPK). Jadi ASN belum tentu menjadi Pegawai Negeri Sipil, namun PNS sudah pasti Aparatur Sipil Negara merajuk pada UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang dimana tertuang dalam Undang-Undang bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. 

Gaji ASN 2023

1. Gaji PNS Golongan I

IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Gaji PNS Golongan II

IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Gaji PNS Golongan II

IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS Golongan IV

IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Perbedaan PNS dan PPPK

Pegawai Negeri Sipil dan PPPK sebenarnya memiliki tugas, tanggung jawab dan kedudukan yang sama dalam pelayanan publik. Namun, jika dilihat dari segi skema kerja, Pegawai Negeri Sipil lebih ditujukan pada pembuatan kebijakan melalui posisi manajerial. Sedangkan Pegawai Perjanjian Kerja ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan peningkatan profesionalisme dan kinerja instansi pemerintahan. 

Tugas yang harus dikerjakan oleh PNS

  • Melakukan atau melaksanakan sebuah kebijakan publik yang sudah dirumuskan oleh Pejabat Pembina. Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyediakan pelayanan untuk masyarakat secara profesionalitas dan berkualitas.
  • Memperkuat persatuan dan kesatuan NKRI. 

Itulah beberapa hal mengenai ASN yang mungkin belum kamu ketahui. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hana Fathina
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper