Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji.
Dirrigident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa sertifikat mengemudi nantinya memang diperlukan legitimasi kemampuan berkendara calon pemohon SIM.
"Cuma belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini," kata Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (22/6/2023).
Saat ini pihaknya masih menggodok masalah penerapan kebijakan tersebut dan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi. Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan.
"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat," ucapnya.
Diketahui, aturan terkait persyaratan sertifikat mengemudi untuk pembuatan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.
Baca Juga
Berikut bunyi poin 3 tersebut:
Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.