Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korlantas Polri: Sertifikat Mengemudi untuk Pembuatan SIM Belum Diterapkan

Korlantas Polri menegaskan bahwa pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan buku panduan ujian SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Diregidents) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus (tengah) memperlihatkan buku panduan ujian SIM dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty.

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikaji.

Dirrigident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa sertifikat mengemudi nantinya memang diperlukan legitimasi kemampuan berkendara calon pemohon SIM.

"Cuma belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini," kata Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (22/6/2023).

Saat ini pihaknya masih menggodok masalah penerapan kebijakan tersebut dan pihaknya masih melakukan pendataan terhadap sekolah mengemudi yang bisa menerbitkan sertifikat mengemudi. Namun, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tidak merinci pasti kapan kebijakan ini akan mulai diterapkan.

"Jadi kalau ditanyakan kapan, belum. Karena aturan-aturan harus jelas semuanya. Nanti terakhirnya kalau sudah ada aturannya baru kita akan sosialisasikan ke masyarakat," ucapnya.

Diketahui, aturan terkait persyaratan sertifikat  mengemudi untuk pembuatan SIM tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Berikut bunyi poin 3 tersebut:

Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper