Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal mengakji ulang ujian untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dianggap tidak relevan.
Dirrigident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa dalam proses pengkajian dan evaluasi nantinya ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan. Salah satunya ujian angka delapan dan zigzag.
"Kita akan kaji dan evaluasi lagi uji yang tidak relevan seperti angka 8 dan zigzag. Namun jangan melupakan aspek keselamatan," kata Yusri di Gedung Humas Polri, Kamis (22/6/2023).
Lebih lanjut, Yusri menyebut bahwa proses pengujian untuk mendapatkan SIM juga akan menyertakan beberapa aspek keamanan yang bertujuan untuk mengurangi adanya joki atau calo.
Salah satu cara yang dilakukan menggunakan mesin pengenalan wajah yang ditempatkan di setiap satpas yang ada.
"Tidak bisa joki, karena ada face recognition yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga
Kemudian, untuk mengantisipasi adanya calo pihaknya akan mendorong dengan upaya digitalisasi untuk pembuatan SIM dengan menggunakan applikasi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkap permasalahan pembuatan SIM yang sulit bagi pengendara kendaraan bermotor.
Listyo mengatakan bahwa dirinya akan melakukan perbaikan pembuatan SIM dari manual menjadi sistem digitalisasi.
“Tentunya kita akan selalu lakukan perbaikan. Pak Asops, Pak Kakorlantas, sedang berusaha melakukan perbaikan yang awalnya manual menjadi digitalisasi,” kata Listyo di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (21/6/2023).
Nantinya pembuatan SIM akan menggunakan aplikasi bernama SuperAPP dan khusus untuk pembuatan SIM. Kapolri juga mengatakan bahwa pihaknya telah minta kakorlantas untuk melakukan perbaikan dalam ujian praktik pembuatan SIM.
“Yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig zag itu sesuai atau tidak. Kalau sudah tidak relevan tolong diperbaiki,” ucapnya.